JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya serius mengusut dugaan keterlibatan Anggota DPRD Klaten Fraksi PDI-Perjuangan Andy Purnomo dalam kasus suap terkait pengisian jabatan di Pemkab Klaten, Jawa Tengah. Terbukti, pemeriksaan selama tujuh jam terhadap anak Bupati Klaten Sri Hartini itu difokuskan pada asal-muasal uang Rp 3 miliar yang penyidik temukan di kamar Andy yang diduga terkait jual-beli jabatan.
"Dikonfirmasi juga beberapa nama terkait pengisian jabatan tersebut. Kemudian dikonfirmasi hasil geledah dan penyitaan uang Rp 3 miliar dari kamar yang diduga milik anak bupati Klaten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (16/1).
Febri mengatakan, penyidik juga tengah mendalami rangkaian peristiwa terkait jual-beli jabatan di Pemkab Klaten. Termasuk, dugaan peran Andy sebagai pengumpul uang dari pejabat-pejabat yang ingin dipromosikan jabatannya oleh Sri Hartini.
Hanya saja, Febri menegaskan bahwa selaku anggota DPRD Klaten, Andy tidak memiliki wewenang untuk mengatur pengisian jabatan di daerahnya.
"Anggota DPRD tentu saja tidak punya tupoksi dan kewenangan rinci untuk pengisian jabatan. Namun kami sedang dalami peran yang bersangkutan dalam kasus yang disidik dalam kasus ini," paparnya.
Selain itu, kata Febri, penyidik masih dalam dugaan keterlibatan pihak lain selain dua tersangka, baik penerima ataupun pemberi. Serta, dugaan adanya pihak lain di antara mereka baik sebagai perantara dan pengumpul atau pengepul.
KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah pada 30 Desember 2016. Selain Sri, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Kebumen Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).
Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.
Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi.
Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035.
Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (Put/jpg)