← Beranda

Begini Penjelasan Jalur Zonasi PPDB 2023 Wilayah Jakarta

Tazkia Royyan HikmatiarRabu, 14 Juni 2023 | 03.54 WIB
Ilustrasi: Petugas dispendik memberikan informasi terkait dengan PPDB jenjang SD dan SMP kepada sejumlah wali murid di kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Senin (22/5/2023).

JawaPos.com- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di DKI Jakarta sudah resmi dibuka pada Senin (12/6) kemarin. Dalam prosesnya, salah satu jalur yang dapat dilalui oleh calon peserta didik adalah melalui jalur zonasi.

"Kami pastikan, pelaksanaannya (PPDB) sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA maupun SMK," ujar Syaefuloh kepada wartawan, Selasa (13/6). (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan