JawaPos.com- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di DKI Jakarta sudah resmi dibuka pada Senin (12/6) kemarin. Dalam prosesnya, salah satu jalur yang dapat dilalui oleh calon peserta didik adalah melalui jalur zonasi.
"Kami pastikan, pelaksanaannya (PPDB) sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA maupun SMK," ujar Syaefuloh kepada wartawan, Selasa (13/6). (*)