JawaPos.com - Papan nama dari kayu bertuliskan 'Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi STIA YPIAMI' masih terpampang di depan gedung sekolah yang papan nama utamanya bertuliskan 'Yayasan Pendidikan KB-TK-SD-SMP Santa Cicila'. Papan nama itu berada di samping kiri papan nama utama tersebut.
Sementara itu, gerbang hitam tempat masuk kawasan gedung sekolah itu tampak tertutup sebagian. Tak terlihat ataupun terdengar ada kegiatan pendidikan di kawasan itu. STIA YPIAMI adalah salah satu perguruan tinggi yang sudah dicabut izin pendirian perguran tinggi oleh Kemendikbudristek.
Dodo, 45, salah satu penjaga kampus itu mengatakan bahwa STIA YPIAMI sudah berhenti beroperasi sejak sekitar tahun 2019 lalu. Pasalnya, kampus itu tak dapat memenuhi persyaratan minimal lahan yang mesti dimiliki.
"Paling nggak itu sekarang gak boleh gabung antara sekolah. Lahan juga harus 4000 meter," ujarnya saat ditemui JawaPos.com, Jumat (9/6).
"Emang kampus kecil sih. Mati. Syaratnya harus punya lahan. Kecuali dia punya induk. Siapa yang sanggup beli lahan 4000 meter di Jakarta? Duitnya aduh. Masalah dosen sih baru bisa cari lah," imbuh Dodo
Oleh karena itu, sejak tahun 2022, LLDIKTI secara resmi memberikan surat bahwa kampus yang ada di Sunter Agung, Jakarta Utara itu sudah dicabut izin pendirian perguruan tingginya. Bahkan, sejak tahun 2019, dua dari tiga karyawan sudah dirumahkan.
"Ya memang duit gak ada, terpaksa ada dirumahkan. Kalau karyawan yang biasa terima gaji kan TU, pesuruh," jelasnya.
Kini, hanya Dodo dan nama STIA YPIAMI saja yang tersisa dari tempat itu. Tak ada lagi proses belajar-mengajar. Namun begitu, terlihat jejeran skripsi hasil para mahasiswa masih terpampang dari tahun ke tahun di kantor sekolah tersebut.
Kini, hanya proses pembelajaran anak-anak TK, SD, sampai SMP saja yang ada di lokasi tersebut. Jika masih beroperasi, PTS ini hanya ada kegiatan kuliah satu-dua hari dalam satu minggu.
"Dia kan mahasiswanya karyawan semua," tandas Dodo.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat ada 52 perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional.
Kampus-kampus nakal itu diketahui dari laporan masyarakat. Sejak Mei tahun lalu, ada 53 pengaduan kasus perguruan tinggi yang masuk ke Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek. Ada yang mengadukan kampus yang menjalankan kuliah fiktif. Ada juga yang melaporkan praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut. ”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” katanya.