JawaPos.com - Kasus pelemparan petasan ke sopir angkot yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik terang. Polisi mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat menempuh jalan damai.
Insiden yang menimpa pengemudi angkutan umum B 02 rute Cikokol–Ciledug ini terjadi di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa dini hari (24/2). Setelah video kejadian tersebut tersebar luas, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penanganan.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan pendalaman informasi setelah video tersebut diunggah oleh akun Instagram @infocipondoh.id.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan, pihaknya mengecek fakta di lapangan.
"Kami bergerak cepat menelusuri kebenaran video yang beredar. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap korban dan para pelaku, kami memfasilitasi pertemuan guna penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan keadilan," ujar AKBP Parikhesit, Kamis (26/2).
Identitas Pelaku dan Korban
Korban dalam aksi berbahaya ini adalah dua sopir angkot, yakni Muhamad Gazali, 51, dan Marjono, 51. Sementara itu, tiga remaja yang terlibat pelemparan petasan diketahui berinisial DA, 20, RDS, 16, dan UPY, 21.
Mediasi yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota berlangsung cukup emosional dengan kehadiran para orang tua pelaku.
Kesepakatan Damai Melalui Restorative Justice
Dalam forum mediasi tersebut, para remaja ini menyadari bahwa tindakan mereka bukan sekadar iseng, melainkan membahayakan nyawa orang lain. Mereka pun menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada para sopir angkot tersebut.
"Para pelaku menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta masyarakat. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dengan dibuatkan surat kesepakatan bersama," lanjut Kasat Reskrim.
Beruntung, kedua korban berjiwa besar menerima permintaan maaf tersebut demi menjaga kondusifitas wilayah Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pendekatan problem solving ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk usia para pelaku yang masih muda.
Namun, beliau memberikan peringatan keras bagi para pengguna media sosial agar lebih bijak dalam bertindak.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Media sosial bukan ruang untuk mencari sensasi dengan cara yang melanggar hukum," tegasnya.