JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kabar baiknya, sistem kerja fleksibel atau flexible working hour tetap diberlakukan bagi para pegawai.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 yang ditandatangani oleh Pramono Anung pada 9 Februari 2026. Aturan ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah para pegawai.
Jadwal Jam Kerja Reguler ASN DKI
Dalam edaran tersebut, jam kerja reguler bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diatur sebagai berikut:
- Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB (Waktu istirahat: 12.00 - 12.30 WIB).
- Jumat: Pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB (Waktu istirahat: 11.30 - 12.30 WIB).
Khusus untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, aturan tetap mengikuti Keputusan Gubernur yang berlaku mengenai dukungan operasional layanan masyarakat.
Aturan Flexible Working Hour: Bisa Masuk Lebih Cepat!
Menariknya, ASN DKI Jakarta diberikan fleksibilitas waktu masuk dan pulang. Pegawai diperbolehkan masuk paling cepat 60 menit sebelum jam masuk reguler atau paling lambat 60 menit setelahnya.
"Diberikan paling cepat 60 (enam puluh) menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 (enam puluh) menit setelah ketentuan jam masuk kerja dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional," bunyi poin 3 huruf c dalam surat edaran tersebut.
Sebagai contoh, jika seorang pegawai masuk pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka ia diperbolehkan pulang lebih awal pada pukul 14.00 WIB. Sebaliknya, jika masuk pukul 08.30 WIB, maka jam pulang menyesuaikan menjadi pukul 15.30 WIB.
Syarat Berlaku Fleksibilitas Kerja
Namun, tidak semua pegawai bisa langsung mengambil jam fleksibel ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Tidak memberikan pelayanan masyarakat yang tidak bisa dilakukan melalui aplikasi resmi.
- Tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan di luar kantor.
- Total akumulasi jam kerja efektif harus memenuhi 6,5 jam dalam satu hari (di luar waktu istirahat).
Jika pegawai masuk melebihi batas fleksibilitas (misalnya pukul 09.10 WIB), maka akan dikategorikan terlambat dan mendapatkan pengurangan capaian waktu efektif kerja sebesar 10 menit dalam sistem e-tpp.
Aturan jam kerja Ramadan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Ramadan 1447 H sesuai keputusan resmi Menteri Agama RI.