JawaPos.com - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo angkat bicara soal kasus viral seorang guru yang dipolisikan karena menasehati muridnya. Kasus ini sedang diselidiki oleh penyidik dari Polres Tangerang Selatan.
Diketahui, viral di media sosial soal kriminalisasi guru oleh muridnya kembali terjadi. Kali ini seorang pengajar di SDK Mater Dei Pamulang, dilaporkan ke polisi atas tuduhan kekerasan verbal.
"Saya sudah monitor (kasusnya-red)," kata AKBP Boy saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (27/1).
Menurutnya, kasus itu saat ini masih ditangani oleh penyidik. Dia berjanji akan melakukan penyelidikan dengan sebaik-baiknya.
"Baru proses Lidik atas adanya laporan dari pihak pelapor. Tentunya masih mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak? Kami lakukan secara profesional," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah kasus ini bisa diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ), dia mengatakan bahwa dalam KUHP yang baru sangat terbuka untuk menyelesaikan masalah dengan cara itu.
"RJ di KUHP baru sudah diatur, tentunya kami membuka ruang yang luas untuk RJ," pungkasnya.
Viral
Baca Juga: Apa Itu Penyakit Anemia Aplastik yang Diderita Istri Pesulap Merah, Tika Mega Lestari
Diberitakan sebelumnya, kriminalisasi guru oleh muridnya kembali terjadi. Christiana Budiyati, atau yang akrab disapa Bu Budi, seorang pengajar di SDK Mater Dei Pamulang, dilaporkan ke polisi atas tuduhan kekerasan verbal.
Kasus ini memicu gelombang dukungan besar di internet. Hingga saat ini, sebuah petisi di laman change.org telah mengumpulkan lebih dari 17.000 tanda tangan sebagai bentuk pembelaan terhadap guru yang telah mengabdi puluhan tahun tersebut.
Kronologi Kejadian di SDK Mater Dei Pamulang
Kasus ini ramai di setelah sang anak, Dino Gabriel, membagikan kisah ini melalui instagram miliknya @dinogabrl.
Ia menceritakan, persoalan ini bermula pada Agustus 2025. Saat itu, sedang berlangsung kegiatan lomba sekolah. Seorang murid terjatuh setelah meminta temannya menggendong, namun tidak segera mendapat pertolongan dari rekan-rekannya.
Melihat kejadian itu, Bu Budi sebagai wali kelas memberikan nasihat kepada seluruh murid. Tujuannya agar mereka lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap sesama teman. Namun, niat baik tersebut berujung panjang.
"Nasihat edukatif tersebut kemudian dipersepsikan berbeda oleh salah satu pihak sebagai bentuk dimarahi di depan kelas. Meskipun telah dilakukan upaya mediasi secara kekeluargaan, pihak keluarga memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain dan melaporkan Ibuku ke beberapa lembaga masyarakat (Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, DikNas Provinsi, dan Polres Tangsel) dengan tuduhan kekerasan verbal," ujarnya dikutip JawaPos.com, Selasa (27/1).
30 Tahun Mengabdi Tanpa Catatan Buruk
Laporan ke Polres Tangsel ini menjadi pukulan berat bagi Bu Budi. Pasalnya, ia bukanlah sosok baru di dunia pendidikan. Ia telah mengajar di instansi yang sama selama tiga dekade dengan dedikasi tinggi.
Putranya menegaskan bahwa pola asuh ibunya selalu mengedepankan pilihan kata yang dijaga, baik di sekolah maupun di rumah.
"Ibuku berusia 55 tahun dan telah mengabdi sebagai tenaga pendidik sekolah dasar selama lebih dari 30 tahun di instansi yang sama. Mengajar bukan sekadar pekerjaannya, tetapi panggilan hidupnya. Ia selalu memperlakukan murid-muridnya seperti anaknya sendiri, dengan kesabaran, perhatian, dan tanggung jawab yang besar," katanya.
Meski harus menjalani pemeriksaan hukum, Bu Budi tetap menjalankan tugasnya sebagai guru. Pihak sekolah dan pengacara kini tengah mendampingi proses hukum yang berjalan.
Keluarga berharap masyarakat yang mengenal integritas Bu Budi dapat memberikan dukungan moral.
"Saat ini, proses masih berjalan dan Ibuku didampingi oleh pihak sekolah serta pengacara. Dari hati yang paling dalam aku mengajak teman-teman yang mengenal Ibuku, baik alumni, orang tua murid, maupun rekan yang pernah berinteraksi langsung, untuk memberikan dukungan melalui petisi," tulis sang anak.
Keluarga pun mengaku pasrah namun tetap berjuang mencari keadilan. "Sebagai anak satu-satunya, aku hanya bisa berdiri di barisan paling depan untuk menjaga, menemani, dan membela Ibuku dengan cara yang aku mampu, karena aku percaya 'Gusti mboten sare' (Tuhan tidak tidur)," imbuhnya.
Butuh Waktu Untuk Pembuktian
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) IPDA Yudhi Susanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, laporan tersebut masih berproses untuk didalami lebih lanjut.
"Saya cek ulang yah, untuk didalami. Namnya proses lidik, sidik kan butuh waktu pembuktian alat bukti namanya untuk mempersangkakan orang itu kan harus berdasarkan koridor dan aturan hukum yang jelas," ungkapnya.