JawaPos.com - Perselisihan utang sebesar Rp300 ribu berujung tragedi maut di Kota Depok. Seorang pria bernama Dedy Setiawan alias Menyeng, karyawan swasta, tewas setelah ditusuk temannya sendiri di kediamannya, wilayah Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kamis sore (8/1).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, peristiwa penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi sekitar pukul 18.30.
“Melaksanakan rilis pengungkapan kasus penganiayaan berat dan atau pembunuhan yang menyebabkan meninggal dunia. Jadi, dapat kami sampaikan bahwa peristiwa ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2026, kemarin sore, TKP-nya di wilayah Kelurahan Cilangkap, Tapos, Kota Depok,” kata Made, Jumat (9/1).
Korban, lanjut Made, didatangi langsung oleh tersangka ES ke rumahnya. Kedatangan pelaku dilatarbelakangi rasa marah karena utang korban yang tak kunjung dibayar.
“Tersangka atas nama sodara ES, itu datang ke tempat korban yaitu di TKP di wilayah Cilangkap, kecamatan Tapos, Kota Depok. Memang dengan amarah mencari saudara Menyeng,” ujarnya.
Pelaku kemudian langsung melakukan penusukan ke arah punggung korban hingga mengenai organ vital.
“Setibanya sodara ES atau tersangka ES ini di TKP langsung mendatangi korban dan menusuk bagian punggung korban dan sampai tembus ke bagian organ vitalnya yaitu jantung,” ungkap Made.
Akibat luka tusukan tersebut, korban tersungkur dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
“Seketika korban langsung tersungkur dan akhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit meninggal dunia,” jelasnya.
Tersangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Usai kejadian, tersangka melarikan diri dari kediamannya. Namun, Satreskrim Polres Metro Depok bersama Unit Reskrim Polsek Cimanggis bergerak cepat melakukan pengejaran.
“Kami setelah mendapatkan informasi dari teman-teman Polsek, Sat Reskrim Pores Metro Depok bekerjasama, berkolaborasi dengan unit reskrim Polsek Cimanggis bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka ES,” kata Made.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan dini hari.
“Kejadian pada pukul sekitar 18.30 kami membagi tim dan akhirnya syukurnya kita dapat mengungkap keberadaan tersangka ES pada pukul sekitar 01.30 dini hari,” ujarnya.
Dia menjelaskan, motif pembunuhan murni karena rasa kesal pelaku terhadap korban.
“Dapat kami sampaikan kepada teman-teman bahwa motif dari tersangka ES untuk melakukan penganiayaan berat ataupun pembunuhan ini karena kesal. Kesal hutangnya tidak dibalikan, sudah berulang kali dimintai tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban,” tegasnya.
Nilai utang yang menjadi pemicu peristiwa tragis ini sebesar Rp300 ribu sejak sebulan lalu.
“Dapat kami sampaikan total hutangnya itu 300 ribu. Tapi 300 ribu ini dia 2 kali sempat berhutang 300 ribu, 300 ribu,” jelas Made.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban ditusuk satu kali namun dengan luka yang sangat dalam.
“Ditusuknya 1 kali namun cukup dalam dan memang mengenai hasil visum sementara dapat kami sampaikan mengenai organ vitalnya,” ujar Made.
Dia juga memastikan tidak ada perlawanan dari korban. “Tidak ada, karena memang posisi korban pada saat itu lagi istirahat, lagi bertiduran” katanya.
Saat ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka. Sementara satu saksi lain tidak terbukti turut serta dalam tindak pidana.
“Kami menetapkan satu tersangka karena memang satu temannya dia hanya tidak ikut membantu ataupun turut serta dia hanya membuntuti,” jelas Made.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, yaitu 458 KUHP dan atau pasal 469 ayat 2 dan atau pasal 468 ayat 2 KUHP.
“Kemudian pasal 468 KUHP yang dapat kami sampaikan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.