← Beranda

Kontrasnya Pernyataan Dedi Mulyadi dengan Kebijakan Pemkab Bogor Soal Truk Tambang di Parung Panjang

Abdul RahmanSabtu, 20 September 2025 | 20.18 WIB
Foto udara salah satu lahan tambang batu di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM memberikan tanggapan atas kisruh yang terjadi di Parung Panjang, Bogor, akibat pengusaha tambang yang melanggar aturan. Dedi Mulyadi yang kerap disapa KDM mengakui adanya pelanggaran serius telah dilakukan pengusaha tambang dengan melanggar aturan terkait jam operasional. Tindakan mereka sampai mengakibatkan warga Parung Panjang marah besar, bahkan sampai stres.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Seru di Jakarta Barat untuk Liburan Akhir Pekan Bersama Keluarga 

"Saya melihat para pengusaha abai terhadap apa yang menjadi ketentuan pemerintah, mementingkan kepentingan usaha lebih utama ternyata dibanding memperhatikan aspek sosial dan lingkungan," ujar Dedi Mulyadi. 

Menurut Dedi Mulyadi, tindakan pengusaha tambang yang melanggar aturan tidak hanya merugikan dan menyusahkan masyarakat, tapi juga merugikan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dana perbaikan jalan yang digelontorkan hingga mencapai ratusan miliar akan sia-sia, karena jalan yang baru saja diperbaiki akan rusak dalam waktu singkat.

Yang lebih menggetarkan lagi, Dedi Mulyadi mengaku akan memberikan sanksi tegas ke perusahaan tambang pelanggar aturan untuk memberikan efek jera. KDM mengaku akan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara atau bahkan akan menutup perusahaan tambang secara permanen.

Pernyataan heroik yang disampaikan Dedi Mulyadi ternyata kontras sekali dengan kebijakan baru yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yang justru memberikan surga bagi pengusaha tambang pelanggar aturan selama bertahun-tahun.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui ‎Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengumumkan pihaknya memperbolehkan truk tambang melintas hampir 24 jam di jalan Parung Panjang. Tepatnya pada pukul 09.00-11.00 dan pukul 13.00-16.00, serta pukul 22.00-05.00, selama perbaikan jalan di Parung Panjang dan sekitarnya.

Dengan jam operasional seperti itu, nyaris rakyat tidak punya hak atas jalan parung Panjang karena jalan dikuasai oleh truk tambang. Apalagi saat ini sedang ada perbaikan di sejumlah titik sehingga jalan hanya digunakan hanya separuhnya saja.

Dengan adanya kebijakan pemerintah Kabupaten Bogor yang baru ini, maka pernyataan Dedi Mulyadid akan menindak tegas pengusaha tambang pelanggar aturan menjadi tidak relevan lagi. Karena truk tambang hampir 24 jam diperbolehkan untuk melintas. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan