← Beranda

Polisi Ungkap 110 Kg Sabu Jaringan Internasional, Begini Kronologinya

Sabik Aji TaufanKamis, 7 Maret 2024 | 13.19 WIB
BARANG BUKTI. Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 87 pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional jenis sabu berasal dari Malaysia. Dalam operasi ini, turut diamankan barang bukti sabu seberat 110 kilogram.
 
Kelompok ini terdiri dari lima orang tersangka dengan inisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24). Para pelaku mengirim sabu ke Indonesia melalui jalur laut dan sempat transit di beberapa wilayah sebelum akhirnya terungkap.
 
"Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3). 
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 7 Maret 2024: Mulai dari Kesehatan, Karier, Keuangan hingga Cinta
 
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, pengungkapan dimulai ketika petugas menangkap dua tersangka di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, dengan barang bukti 5 kilogram sabu.
 
Informasi dari para tersangka mengarahkan petugas ke Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Barat. Di sana, petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi dengan barang bukti 5 kilogram sabu. 
 
Baca Juga: Dapat 3 Kursi, PSI Berpeluang Jadi Ketua DPRD Tanimbar
 
Dari pengakuan kedua tersangka, petugas mendapatkan informasi tentang adanya gudang penyimpanan sabu di Medan, Sumatera Utara. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi di gudang penyimpanan tersebut bersama dengan barang bukti sabu. 
 
"Total barang bukti yang diamankan mencapai 110 kilogram sabu," kata Syahduddi. 
 
Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap satu tersangka lagi yang bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika jenis sabu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
EDITOR: Bintang Pradewo