JawaPos.com-Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Muhammad Roji mengatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri dugaan pungli pengangkatan guru honorer yang mencatut namanya dalam Surat Keputusan (SK).
Dugaan pungli tersebut diketahui berasal dari SK Pengangkatan guru Kontrak Kerja Individu (KKI) yang ditandatangani Roji selaku Kabid PTK Disdik DKI. Penerima SK yang dimintau pungli itu sendiri bernama Muhammad Irsyad Yasin yang diangkat menjadi Guru Agama Islam di SDN Pisangan Baru 11, Jakarta Timur.
Menanggapi hal itu, Roji mengaku tidak tahu-menahu soal pungli yang mencatut namanya tersebut. Namun, ia mengkonfirmasi guru yang bersangkutan memang mengikuti KKI pada tahun 2021.
"Jadi sudah kita urus, usulan sudah ada, kita proses. Ini ketika mengurus nomor induk kontrak individunya rupanya tidak sampai ke dinas, jadi tertunda-tunda gitu," jelasnya saat dihubungi, (24/8).
Ia menyatakan, bahwa hingga kini pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap dugaan pungli yang dilakukan di internal Disdik. "Kalau terkait dugaan pungutan liar ya saya sendiri nggak tahu kalau itu informasinya seperti apa. Saat ini kita memang sedang menelusuri gitu," imbuhnya.
"Pungli saat ini memang sedang kami telusuri. Termasuk kami tanya kepada orang yang tertunda SK-nya itu, kami bagikan, kami tanyakan. Memberikan uangnya ke siapa, berapa besar," tambah Roji.
Ia menegaskan, bahwa jika pejabat yang kedapatan melakukan pungli tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dikenakan sanksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni dapat diberhentikan secara tidak terhormat atau pidana. "Kalau di ASN sanksinya paling berat dipidana dan diberhentikan dengan tidak hormat, kan gitu," jelasnya.
Adapun jika yang kedapatan melakukan pungli tersebut pelakunya bukan PNS, Roji mengatakan akan melaporkan kasus ini ke kepolisian. "Ya dilihat dulu dia sebagai apa, terus nanti pasti pidana hukum ke kepolisian gitu. Putusannya di pengadilan juga," paparnya. (*)