← Beranda

Koordinator Sindikat TPPO Jual Ginjal Ngaku Merugi, Punya Utang Rp 700 Juta ke RS di Kamboja

Sabik Aji TaufanSabtu, 22 Juli 2023 | 21.23 WIB
Koordinator sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli ginjal, Hanim, mengaku menyesal menjalankan kejahatan tersebut.
JawaPos.com - Koordinator sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja, Hanim mengaku tidak mendapat untung dari menjalankan pekerjaan ilegal ini. Dia justru mengaku mengalami kerugian karena memiliki utang sampai Rp 700 juta.
 
"Nggak ada untung sama sekali, malah kalau dihitung ininya malah rugi," kata Hanim di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7).
 
Kerugian ini terjadi akibat Hanim menerima 40 orang yang hendak mendonorkan ginjalnya pada Maret 2023. Namun, dari jumlah tersebut hanya 35 orang yang lolos tes kesehatan. 
 
"Jadi 35 (orang) itu dipulangkan. Itu biaya ini itu jadi kasbon saya ke rumah sakit (Preah Ket Mealea)," ujar Hanim.
 
"Nah kemudian ada pemberangkatan lagi bulan Juni, itu tetep saya kasbon lagi. Utang saya ke rumah sakit itu sebesar Rp 700 juta lebih. Jadi kalau dihitung-hitung itu nggak ada, saya nggak ada (untung)," imbuhnya.
 
Baca Juga: Viral Pengunjung Kebun Raya Bogor Protes Soal Mahalnya Tarif Masuk dan Parkir Mobil Mencapai Rp 450 Ribu
 
Hanim pun sempat terfikir untuk berhenti akibat kerugian tersebut. Namun, Miss Huang selaku broker mengingatkan Hanim kembali adanya utang ke rumah sakit yang harus dibayar.
 
"Saya sempat pas anak-anak dipulangkan karena gagal proses, saya sempat ngomong ke Miss Huang, 'Miss kalau kayak gini, saya mendingan berhenti aja. jangan dilanjutin.' 'jangan gitu Mas, nanti kasbonan Mas Hanim segini gedenya gimana cara bayarnya?'," kata Hanim menirukan percakapan dengan Miss Huang.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang. 
 
"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
 
Baca Juga: Daftar Pasal yang Dijeratkan ke Waliyin dan RD Pelaku Mutilasi di Sleman, 2 Tersangka Bisa Dihukum Mati
 
Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja. 
 
Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.
 
Terakhir 1 tersangka lainnya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda M. Bertugas merintangi penyidikan, supaya para sindikat tidak tertangkap. Dia pun menyuruh sindikat membuang handphone dan berpindah-pindah lokasi agar terhindari dari penangkapan.
 
"Pelaku melakukan eklspoitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan," jelas Karyoto.
 
Kasus ini sendiri terungkap berangkat dari informasi intelijen. Lalu dilakukan penggerebekan lokasi yang diduga dijadikan penampungan korban TPPO di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat. Setelah didalami, kasus ini melibatkan jaringan internasional di Kamboja.
EDITOR: Bintang Pradewo