JawaPos.com - Sepanjang tahun 2022-2023, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Barat mencatat 424 anak sebagai pelaku tindak pidana di wilayah Jakarta Barat. Tahun 2022 ada sebanyak 329 kasus, sedangkan tahun 2023 ada 95 kasus.
Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat Sri Susilarti mengatakan, dari total sebanyak 329 kasus anak menjadi pelaku tindak pidana di tahun 2022, ada 104 kasus yang diselesaikan secara diversi, 103 kasus lanjut ke persidangan, dan 122 kasus permintaan integrasi dari lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, 95 kasus anak pada semester awal tahun 2023 ini, ada 34 kasus yang didiversi.
"Jadi jumlah keseluruhannya dari 2022 sampai 2023 itu ada 424 kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku. Dari 424 kasus tersebut, sudah ada 134 kasus yang berhasil diversi atau menempuh jalur mediasi," ujar Sri kepada wartawan, Senin (3/7).
Adapun kebanyakan kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana itu adalah berbentuk tawuran.
"Sebagian besar, mayoritas kasusnya itu tawuran. Itu hampir semua tawuran," ungkap Sri.
Adapun bersarkan pengakuan para pelaku, tawuran sering dilakukan lantaran terpancing dengan ajakan-ajakan yang bermula di medua sosial.
"Mereka itu kebanyakan ikut tawuran karena terpicu oleh ajakan yang mereka dapat dari media sosial. Bahkan ada yang live instagram juga saat mau tawuran. Ada juga yang sampai buat grup khusus tawuran," ucapnya.
Selain itu, Sri mengatakan bahwa masalah senioritas di antara anak-anak yang terlibat juga berpengaruh besar.
"Mereka yang masih baru biasanya mencari pengakuan lewat membuktikan dirinya. Jadi senior-seniornya memprovokasi anak-anak yang masih labil ini, yang sedang mencari identitas lewat grup-grup media sosial tadi," katanya.
"Bahkan ada korban mereka yang sudah meninggal, tetapi tetap dilukai bagian kakinya untuk menandakan bahwa itu ulah mereka," pungkas Sri.