← Beranda

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu bagi Perempuan Muslim Sesuai Panduan Syariat dan Hadist Lengkap

Rhea Febriani TritamiSenin, 8 September 2025 | 12.30 WIB
Perempuan Muslim memahami hukum memakai bulu mata palsu (Dok. Freepik)

JawaPos.com - Hukum memakai bulu mata palsu menjadi perbincangan hangat di kalangan wanita Muslim yang ingin tampil cantik tetapi tetap mematuhi ajaran Islam.

Bulu mata palsu sering digunakan untuk memperindah penampilan, terutama pada acara khusus seperti pernikahan atau kegiatan sehari-hari.

Dalam Islam, setiap tindakan, termasuk berhias, harus sesuai dengan nilai syariat agar tidak melanggar larangan seperti tabarruj (berhias berlebihan) atau mengubah ciptaan Allah.

Baca Juga: Menyingkap Jejak Kehidupan Rasulullah SAW, Mulai dari Kelahiran hingga Wafat yang Jadi Teladan Para Kaum Muslim

Artikel kali ini akan menjelaskan hukum memakai bulu mata palsu, cara berhias, serta syarat-syarat penggunaan bulu mata palsu bagi wanita sesuai syariat, seperti dikutip dari Darul iftaa dan Mufti WP Kuala Lumpur. 

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu Menurut Syariat sesuai Hadist dan Riwayat Nabi

Hukum memakai bulu mata palsu dalam Islam sering dikaitkan dengan larangan menyambung rambut atau mengubah ciptaan Allah. 

Ulama seperti Mufti Muhammad ibn Adam menyatakan bahwa bulu mata palsu termasuk dalam kategori al-washilah (menyambung rambut), yang dilarang berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

"Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut laki-laki atau wanita lain) dan wanita yang meminta rambutnya disambung (dengan rambut orang lain)."

Penggunaan bulu mata palsu dianggap sebagai perbuatan yang mengubah ciptaan Allah, jika menggunakan bahan yang tidak halal dan terutama jika dilakukan dengan niat untuk pamer atau menarik perhatian di tempat umum.

Namun, beberapa ulama memperbolehkan penggunaan bulu mata palsu dalam kondisi tertentu, misalnya jika digunakan untuk menyenangkan suami dalam lingkungan privat dan tidak bertentangan dengan syariat.

Bagaimana Seharusnya Wanita Muslim Berhias?

Wanita Muslim dianjurkan untuk berhias dengan cara yang sederhana dan alami sesuai syariat. Rasulullah SAW mendorong wanita untuk berhias bagi suami. Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulullah bersabda:

"Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan jika dilihat, taat jika diperintah, dan tidak menentang suami pada dirinya dan hartanya dengan apa yang dibenci suami." (HR. Ahmad)

Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:

"Ada dua golongan dari penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: ... wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan bergoyang-goyang, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya..." (HR. Muslim).

Hadis ini menegaskan larangan berhias secara berlebihan atau memamerkan kecantikan di depan non-mahram.

Syarat atau Ketentuan Jika Ingin Menggunakan Bulu Mata Palsu

Jika hukum memakai bulu mata palsu dianggap boleh dalam kondisi tertentu, beberapa syarat harus dipenuhi yaitu:

  • Penggunaan bulu mata palsu hanya untuk menyenangkan suami atau dalam lingkungan privat, bukan untuk tabarruj di tempat umum.

  • Bulu mata palsu harus terbuat dari bahan sintetis atau halal, bukan rambut manusia, atau sesuatu yang najis. 

  • Bulu mata palsu harus mudah dilepas dan tidak bersifat permanen seperti ekstensi bulu mata.

  • Hukum memakai bulu mata palsu lebih longgar dalam acara khusus seperti pernikahan atau menutupi kondisi kesehatan yang kurang baik, dengan izin suami dan tanpa melanggar syariat.

Itu dia hukum memakai bulu mata palsu menurut Islam. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagimu.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di 5 Kawasan Dunia Islam Global

EDITOR: Candra Mega Sari