JawaPos.com - Berdasarkan klausul pemberontakan dalam konstitusi AS, Mahkamah Agung Colorado menyatakan bahwa Donald Trump tidak memenuhi syarat untuk memegang jabatan.
Dilansir dari The Guardian, Rabu (20/12), para hakim memutuskan dan memerintahkan agar ia dicopot dari pemilihan pendahuluan presiden di negara bagian tersebut.
Trump terbukti terlibat dalam pemberontakan pada tanggal 6 Januari 2021, yang dimana keputusan tersebut kemungkinan besar akan memicu pertikaian di pengadilan tertinggi AS.
Keputusan 4-3 oleh Mahkamah Agung Colorado menandai pertama kalinya seorang calon presiden dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjabat berdasarkan satu ketentuan yaitu melarang kelompok pemberontak memegang jabatan.
“Mayoritas pengadilan menyatakan bahwa Trump didiskualifikasi dari jabatan presiden berdasarkan Bagian 3 Amandemen ke-14,” tulis pengadilan tersebut, yang semua hakimnya ditunjuk oleh gubernur Partai Demokrat dalam putusannya.
Trump telah berjanji untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS, Steven Cheung, juru bicara tim kampanye Trump mengatakan, “Kami memiliki keyakinan penuh bahwa Mahkamah Agung AS akan segera mengambil keputusan yang menguntungkan.”
Keputusan tersebut hanya berlaku untuk pemilihan pendahuluan Partai Republik pada tanggal 5 Maret di negara bagian tersebut.
Namun keputusan tersebut kemungkinan juga akan mempengaruhi status Trump untuk pemilihan umum tanggal 5 November.
Para peramal pemilu AS yang non-partisan memandang Colorado sebagai negara yang aman bagi Partai Demokrat, yang berarti bahwa Joe Biden kemungkinan akan tetap memimpin negara bagian tersebut terlepas dari nasib Trump.
Keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi kelompok advokasi dan pemilih anti-Trump yang telah mengajukan beberapa tantangan hukum.
***