← Beranda

Sah, DPR AS Setujui Penyelidikan Pemakzulan Joe Biden, Ini Alasannya

Nahika Billah RabbaKamis, 14 Desember 2023 | 19.46 WIB
Presiden Joe Biden./Reuters

 

Jawapos.com – House of Representative atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat, pada hari Rabu (13/12) melakukan pemungutan suara untuk secara resmi mengesahkan penyelidikan pemakzulan yang sedang berlangsung terhadap Presiden Joe Biden.

Dilansir dari Reuters, Kamis (14/12), Dewan yang dikuasai Partai Republik memberikan suara 221 berbanding 212 untuk menyetujui penyelidikan tersebut.

Hal ini terjadi ketika Partai Republik bersatu mendukung upaya tersebut meskipun mereka belum menemukan bukti kesalahan yang dilakukan oleh Partai Demokrat.

Pemungutan suara ini dilakukan tiga bulan setelah Partai Donald Trump, secara informal memulai penyelidikan.

Akan tetapi hal ini bukan merupakan langkah yang diperlukan untuk memecat presiden atau pejabat lain dari jabatannya.

Meskipun bukan langkah pemecatan, namun otorisasi tersebut dapat memberikan wewenang hukum yang lebih besar kepada Partai Republik untuk memaksa pemerintahan Biden agar bekerja sama.

Hal ini juga  dapat membantu melawan tuduhan dari Partai Demokrat yang mengatakan bahwa pemerintahan Presiden 77 tahun tersebut  tidak memiliki legitimasi.

Baca Juga: Trump Bisa Saja Menang Lawan Biden pada Pemilu Presiden AS 2024, Berikut Alasannya

Penyelidikan difokuskan terhadap apakah Presiden 77 tahun tersebut  mengambil keuntungan yang tidak semestinya dari urusan bisnis luar negeri putranya, Hunter Biden.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR dari Partai Republik juga menuduh Presiden ke 46 tersebut beserta keluarganya mengambil keuntungan ketika ia menjabat sebagai wakil presiden Presiden Barack Obama dari tahun 2009 hingga 2017

Mereka juga diduga memusatkan perhatian pada usaha bisnis putranya di Ukraina dan Tiongkok selama periode tersebut.

Mereka telah menemukan bukti bahwa Biden dapat membuat kliennya percaya bahwa dia dapat memberikan akses ke kantor wakil presiden.

Namun para anggota parlemen belum memberikan bukti bahwa Presiden dari Partai Demokrat tersebut mengambil tindakan resmi apa pun untuk membantu bisnis-bisnis tersebut atau mendapatkan keuntungan finansial darinya.

Sebagai tambahan, upaya tersebut bisa saja gagal untuk mencopot Presiden ke 46 AS tersebut  dari jabatannya.

Bahkan jika DPR memutuskan untuk memakzulkan presiden, Senat harus memutuskan untuk menghukumnya atas tuduhan tersebut dengan suara dua pertiga suara.

Tentu hal ini  hampir mustahil dilakukan di majelis di mana karena rekan Biden dari Partai Demokrat memegang mayoritas 51-49.

***

EDITOR: Novia Tri Astuti