JawaPos.com – Pertarungan selama 13 tahun di pengadilan tinggi Malaysia itu berakhir sudah. Umat Kristen di negeri jiran Indonesia tersebut kini bisa menggunakan kata Allah. Bukan hanya secara lisan, tetapi juga dalam tulisan. Sebelumnya, mereka dilarang memakai kata untuk menyebut nama tuhan tersebut dalam publikasi apa pun.
Putusan pengadilan pada Rabu (10/3) itu juga secara efektif membatalkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Malaysia 35 tahun lalu. Pada 1986, mereka melarang penggunaan kata Allah dalam publikasi Kristen. Alasannya, mengancam ketertiban umum dan membingungkan muslim sehingga mereka mungkin bakal pindah agama.
’’Berdasar pasal 11, tidak ada kekuatan yang membatasi kebebasan beragama. Kebebasan beragama benar-benar dilindungi, bahkan pada situasi yang mengancam ketertiban umum,’’ tegas hakim Datuk Nor Bee Ariffin seperti dikutip The Straits Times.
Selain kata Allah, pengadilan memperbolehkan umat Kristen menggunakan tiga kata lainnya untuk tujuan pendidikan: Kakbah, Baitullah, dan salat.
Sengketa di pengadilan itu bermula ketika Jill Ireland Lawrence Bill pulang dari kunjungannya ke Indonesia pada 2008. Saat itu delapan CD (compact disc) pendidikan milik Bill disita di Bandara Internasional Kuala Lumpur karena ada kata Allah.
Larangan penggunaan kata Allah di Malaysia sudah lama memecah belah penduduk. Umat Kristen memanfaatkan larangan tersebut untuk menyoroti Islamisasi. Di pihak lain, beberapa warga muslim menuduh umat Kristen melanggar batas.
Pasca penyitaan, Bill akhirnya menggugat larangan penggunaan kata Allah yang diterapkan Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Pada 2014, pengadilan memutuskan bahwa penyitaan barang-barang Bill dianggap melanggar hukum dan delapan CD miliknya dikembalikan. Saat itu tidak ada putusan tentang tuntutan konstitusional Bill, yaitu terkait dengan haknya menggunakan kata Allah untuk tujuan keagamaan. Sejatinya putusan tersebut dibacakan pada 2018, tetapi tertunda berkali-kali. Sebab, pihak-pihak terkait berusaha menyelesaikan di luar pengadilan. Hingga akhirnya, pandemi Covid-19 datang. Dalam putusan pengadilan kali ini, Bill dinyatakan berhak tidak didiskriminasi atas dasar keyakinannya.
Baca juga: 800 Ribu Orang Turun ke Jalan Ikut Rayakan Black Nazarene
’’Hakim juga memutuskan bahwa larangan orang Kristen menggunakan kata Allah adalah hal yang melanggar hukum dan tidak konstitusional,’’ jelas Annou Xavier, pengacara Bill, seperti dikutip Agence France-Presse. Belum ada pernyataan dari pemerintah akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut atau tidak.
Ini bukan kasus pertama yang menyangkut kata Allah. Pada 2014, pengadilan tinggi Malaysia menolak permintaan gereja Katolik menggunakan kata Allah pada surat kabar mingguan berbahasa Melayu yang mereka terbitkan, The Herald. Pada tahun yang sama, pemerintah menyita Alkitab dari gereja yang berisi kata Allah.
Diperkirakan, sekitar 10 persen dari 32 juta penduduk Malaysia adalah pemeluk Kristen. Mayoritas berasal dari etnis Tionghoa dan India. Sebanyak 60 persen penduduk negeri bekas jajahan Inggris tersebut adalah warga muslim yang didominasi orang Melayu.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=2qsd9wF7WvE