JawaPos.com - Kasus pernikahan siri antara Inara Rusli dengan Insanul Fahmi menjadi pusat perhatian publik luas. Pernikahan mereka disorot lantaran pernikahan digelar hanya dalam hitungan hari dari mereka saling kenal dan tanpa sepengetahuan dari istri pertamanya, Wardatina Mawa.
Akibatnya, Mawa selaku istri sah melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perzinahan. Laporannya dimasukkan pada Sabtu (22/11) lalu.
Bagaimana sebenarnya Islam memandang pernikahan siri dalam praktik poligami? Apakah secara hukum tetap sah meski tidak mendapat izin dari istri pertama atau istri sah?
Terkait hal tersebut, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa pernikahan siri tetap sah dalam praktik poligami secara hukum fiqih. Bahkan, pernikahan poligami sah sekalipun tidak memberi tahu atau tidak minta izin kepada istri pertama atau istri sahnya.
"Ada mempelai, ada wali, ada dua orang saksi, ada mahar, ada ijab dan kabul, maka nikahnya sah secara hukum fiqih," kata Ustadz Abdul Somad dalam sebuah kesempatan menjawab pertanyaan salah satu jamaahnya.
Meski sah secara hukum fiqih, pernikahan siri tidak sah dalam pandangan negara karena pernikahan mereka tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama. Jika terjadi hal-hal yang merugikan salah satu pihak, negara tidak dapat melakukan intervensi atau melakukan pembelaan hukum karena pernikahan mereka tidak diakui negara.
Banyak orang mengentengkan dan secara serampangan dalam menerapkan pernikahan siri dalam praktik poligami karena merasa pernikahan sudah sah meski tanpa minta izin istri pertama atau istri sah. Karena hal tersebut, ada orang yang menikah dua kali, tiga kali, bahkan sampai empat kali tanpa memberi tahu istri sahnya.
UAS menegaskan bahwa pernikahan siri dalam praktik poligami ibarat pintu darurat hanya bisa digunakan ketika dalam keadaan darurat. Kendati demikian, pernikahan lebih dari satu tidak bisa dengan begitu mudahnya dilakukan oleh setiap orang.
Pasalnya, Islam memberikan syarat dan ketentuan bagi orang yang diperbolehkan untuk melakukan praktik poligami. Hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang bisa melakukannya.
Syeikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqhul Islami mengungkapkan dua syarat yang harus dipenuhi oleh laki-laki yang mau poligami, berdasarkan ketentuan hukum Islam. Pertama, harus bisa adil. Kedua, mampu memberikan nafkah kepada istri-istrinya.
Berikut kutipannya sebagaimana dilansir dari NU Online:
قُيُوْدُ إِبَاحَةِ التَّعَدُّدِ : اشْتَرَطَتِ الشَّرِيْعَةُ لِإِبَاحَةِ التَّعَدُّدِ شَرْطَيْنِ جَوْهَرِيَّيْنِ هُمَا 1 - تَوْفِيْرُ الْعَدْلِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ 2 - اْلقُدْرَةُ عَلىَ الْإِنْفاَقِ
Artinya, "Syariat mensyaratkan dua hal penting bagi seorang suami bila ingin berpoligami. Pertama, bisa berlaku adil kepada istri-istrinya. Kedua, mampu menafkahi."
Selain itu, pernikahan poligami juga diharuskan mendapat persetujuan dari istri pertama. Kendati bukan termasuk syarat sahnya pernikahan, pernikahan poligami diharuskan mengantongi izin istri pertama atau istri sah sebagai bentuk mu’asyarah bil ma’ruf (bagian dari perlakuan yang baik) seorang suami terhadap istrinya.
KHI dan KUHP Memandang Pernikahan Siri dalam Praktik Poligami
Berdasarkan kitab Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan merujuk pada Pasal 56 ayat (1), dinyatakan bahwa orang yang mau menambah istri atau melakukan praktik poligami harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama dan harus mendapat izin dari istrinya.
Tanpa adanya izin dari istri pertama, maka menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, pernikahan poligaminya dipastikan tidak sah.
Oleh sebab itu, poligami tidak sembarangan dilakukan oleh orang Islam di Indonesia karena tidak setiap orang dapat memenuhi syarat untuk mempraktikkannya.
Bahkan, orang yang nekad menikah lagi tanpa minta izin kepada istri pertama, bisa dikenakan hukuman pidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP.
Pasangan yang menikah siri dalam praktik poligami bisa dilaporkan oleh pasangan sahnya atas kasus perzinahan dan bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 9 bulan penjara.
Tak hanya itu, ada pasal lain yang lebih berat bagi pelaku nikah siri tanpa minta izin kepada istri sah. Yaitu Pasal 279 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (*)