JawaPos.com - Aktris Karenina Anderson ditangkap petugas kepolisian terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Pemeran Ratu Iblis dalam film Alena Anak Ratu Iblis itu ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Penangkapan terhadap Karenina Anderson dilakukan di kediamannya pada Senin (31/7), sekitar pukul 22.15 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Karenina Anderson.
"Dari laporan masyarakat pada hari Minggu, 30 Juli 2023, melaporkan terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja dilakukan seorang perempuan berinisial K," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/8).
Dari tangan Karenina Anderson, polisi mengamankan barang bukti bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 4,1 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Barang bukti lainnya ditemukan satu linting narkotika jenis ganja dengan berat 0,3 gram.
"Barang bukti tersebut disimpan dalam laci meja kamar pribadi tersangka. Barang tersebut diambil sendiri oleh tersangka dan diserahkan ke polisi yang mengamankan," jelas Kompol Achmad Ardhy.
Akibat perbuatannya, Karenina Anderson ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Tentang Narkotika. "Tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil assessment dari BNK Jakarta Selatan," tuturnya.