JawaPos.com - Laporan ke polisi terhadap mantan artis cilik Joshua Suherman berentet ke komika Ge Pamungkus. Aktor di film Jomblo itu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Khalid Akbar, salah satu anggota Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar).
Laporan polisi tersebut telah diterima oleh penyidik Bareskrim Polri dengan nomor LP/41/I/2018/Bareskrim Polri, tertanggal 11 Januari 2018 lalu.
"Ternyata sudah dilaporkan oleh Khalid Akbar. Jadi kami dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) diminta jadi saksi pelapor saja," kata Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Imbran di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).
Rahmat Imbran menilai, pernyataan Ge Pamungkas dianggap telah menodai ajaran agama Islam. "Lawakan Ge Pamungkas itu melecehkan ayat Al quran. Kitab suci merupakan suatu akidah bagi umat Islam yang harus dijaga bukan diolok-olok," ungkap Rahmat.
Pada perkara ini, kata Rahmat, ada sejumlah bukti tambahan berupa video, serta komentar netizen yang telah mengecam tindakan Ge Pamungkas. "Kami akan koordinasi dengan pihak LBH Bang Japar untuk kawal bersama, sehingga tidak ada lagi kasus penistaan agama," ujar Rahmat.
Dugaan penistaan agama hang dilakukan oleh Ge Pamungkas berawal dari viralnya video stand up comedy pada 2 November 2017 lalu. Dalam video tersebut Ge mempertanyakan rasa cinta Allah kepada manusia.
Pada saat itu, Ge mengungkapkan pihak yang bersalah dalam musibah banjir di Jakarta pada era sebelumnya merupakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, pada zaman Anies Baswedan merupakan musibah.
"Pernyataannya dia mengangkat firman Allah yang menguji keimanannya, bahwa Allah menguji itu sayang, sayang apaan? Kemudian dia menyatakan bahwa ketika banjir zaman Ahok, itu dikatakan Ahok yang salah tapi ketika banjir zaman Anies itu namanya musibah,” jelas Rahmat menyebutkan kesalahan Ge Pamungkas.
Sebelumnya, komika Joshua dipolisikan atas pernyataan mayoritas yang dikait-kaitkan dengan agama Islam di Indonesia. Kedua komika ini diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 serta Pasal 156 KUHP.