JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkonfirmasi jika KTP elektronik (e-KTP) yang tercecer di Bogor, rusak alias invalid. Selain itu, ribuan e-KTP tersebut merupakan cetakan lama.
"Tahun 2012 dan 2013," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh dilansir Kantor Berita RMOL (Jawa Pos Grup), Senin (28/5).
Dijelaskan Zudan, proses pencetakan ribuan e-KTP juga dilakukan bukan di daerah masing-masing, melainkan masih dicetak di pusat.
Sebab, pencetakan KTP-el dari tahun 2010 hingga 2014 masih dicetak secara massal di pusat. "Ketika sudah selesai baru dikirim ke daerah," tukasnya.
Sementara KTP-el yang disimpan di gudang penyimpanan, kata dia, merupakan KTP-el yang rusak atau datanya tidak valid.
"Misal fisiknya terkelupas atau ada kesalahan data," pungkasnya.