JawaPos.com – Hari Rabu (5/3) lalu merupakan peringatan dan perayaan Rabu Abu bagi umat Katolik. Rabu Abu adalah hari di mana umat Kristiani menerima abu pada dahi yang berasal dari daun palma kering yang telah diberkati.
Abu yang dioleskan pada dahi berbentuk salib memiliki makna pertobatan dan menyimbolkan bahwa manusia berasal dari debu tanah.
“Dengan berpeluh engkau akan mencari makananmu, sampai engkau kembali lagi menjadi tanah, karena dari situlah engkau diambil, sebab engkau debu dan akan kembali menjadi debu (Kejadian 3:19),” dikutip (5/3) dari Instagram @beritaumat.
Kutipan Injil dalam Kitab Suci Katolik memaknai bahwa manusia berasal dari debu dan akan kembali menjadi debu, yang kemudian dismbolkan dengan pemberian abu.
Rabu Abu juga menjadi simbol hari pertama dalam masa prapaskah di mana umat melakukan masa pertobatan selama 40 hari seperti dalam ajaran Gereja.
Pertobatan ini juga salah satunya adalah dengan dilakukannya puasa dan pantang sebagai bentuk matiraga atau pengorbanan.
Puasa dan pantang dalam agama Katolik atau Kristiani memiliki caranya tersendiri, berbeda dengan umat Muslim.
Berikut aturan puasa dan pantang berdasarkan hukum Keuskupan wilayah Jawa tahun 2016, dikutip (5/3) dari Instagram Uskup Agung Semarang @mgr.robertus.rubiyatmoko
- Pelaksanaan puasa
Puasa dalam agama Katolik dilakukan pada hari Rabu Abu 5 Maret 2025 dan Jumat Agung (Sengsara Tuhan Yesus) 18 April 2025.
Berpuasa dalam Kristiani adalah dengan makan kenyang hanya sekali dalam sehari dan yang wajib melakukan adalah umur 18–60 tahun.
- Pelaksanaan pantang
Kemudian, untuk pantang dilakukan pada Rabu Abu, Jumat Agung, dan setiap hari Jumat selama 40 hari masa prapaskah. Berpantang yang dimaksudkan adalah tidak makan daging atau makanan lain yang disukai pada hari-hari tersebut.
Umat yang wajib melakukan pantang adalah mereka yang berusia 14 tahun ke atas tanpa ada batasan usia.
- Berderma
Dalam ajaran Gereja Katolik, umat tidak hanya diwajibkan untuk berpuasa dan berpantang sebagai bentuk pertobatan dan mati raga (pengorbanan), tetapi juga beramal.
Beramal kasih atau berderma sebagai bentuk kasih dan kepedulian terhadap mereka yang berkekurangan.
Umat Katolik melakukan derma atau amal kasih umumnya adalah dengan memasukkan amal pada kotak aksi puasa pembangunan (APP) yang telah disiapkan Gereja.
Pada akhirnya, nanti hasil dari kotak APP tersebut akan diberikan pada panti asuhan atau orang yang membutuhkan.
Itulah peraturan umum dari puasa dan pantang bagi umat Kristiani menurut Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa (KPKRJ) tahum 2016, Dikutip (5/3) dari instagram Uskup Agung Semarang @mgr.robertus.rubiyatmoko.
Semoga puasa dan pantang dalam masa prapaskah selama 40 hari ini dapat mengubah kita menjadi pribadi yang lebih baik dan peduli kepada sesama.