JawaPos.com-Mendekati Lebaran seperti sekarang, pembayaran zakat fitrah diproyeksikan semakin meningkat. Umat Islam diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan beras maupun uang tunai. Untuk Jakarta dan sekitarnya, Baznas sudah menetapkan besaran zakat fitrah dengan uang adalah Rp 47.000 per jiwa.