← Beranda

Takaran Beras untuk Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Berikut Penjelasan Majelis Ulama Indonesia  

Hilmi SetiawanSelasa, 25 Maret 2025 | 21.07 WIB
Penyaluran beras zakat fitrah dari Baznas kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. (Humas Baznas)

 

 

 

JawaPos.com-Mendekati Lebaran seperti sekarang, pembayaran zakat fitrah diproyeksikan semakin meningkat. Umat Islam diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan beras maupun uang tunai. Untuk Jakarta dan sekitarnya, Baznas sudah menetapkan besaran zakat fitrah dengan uang adalah Rp 47.000 per jiwa.

EDITOR: Dinarsa Kurniawan