← Beranda

Hukum Melakukan Vaksinasi atau Disuntik saat Berpuasa

Abdul RahmanSabtu, 15 April 2023 | 16.32 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19. Biro Adpim Jatim/Antara
 
JawaPos.com - Ada kalanya kita memerlukan suntik saat melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Bisa jadi karena sedang dalam keadaan kurang enak badan atau vaksinasi untuk memperkuat benteng pertahanan tubuh kita dari penyakit.
 
Apakah melakukan vaksinasi atau suntik bisa membatalkan ibadah puasa? Terkait pertanyan tersebut, JawaPos.com meminta pandangan kepada Muhammad Arif Zuhri, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang yang juga alumni Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo Mesir. Berikut penjelasannya.
 
Al-Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid menyebut bahwa melakukan suntik pada saat puasa merupakan perkara yang diperselisihkan hukumnya oleh ahli fikih. Vaksin masuk dalam kategori suntikan.
 
Pertama, suntik (atau vaksin) tidak membatalkan puasa secara mutlak. Baik yang memberi nutrisi pada tubuh (memasukkan zat makanan melalui suntikan seperti infus) ataupun tidak memberi nutrisi (seperti memasukkan cairan obat melalui suntikan, termasuk vaksin). 
 
Alasannya adalah bahwa suntik atau vaksin bukanlah masuk kategori makan dan minum yang membatalkan puasa. Karena yang dimaksud dengan makan dan minum itu adalah jika makanan, minuman atau zat lainnya masuk melalui mulut atau hidung. Suntik, vaksin, ataupun infus tidak masuk melalui mulut atau hidung. 
 
Selain itu, makan dan minum dapat memberi rasa kenyang dan menghilangkan dahaga. Infus meski memberi nutrisi pada tubuh, tapi ia tidaklah mengenyangkan dan tidak menghilangkan dahaga. 
 
Prof. Syamsul Anwar dalam bukunya Fatwa Ramadan menyebut bahwa hal ini sama diibaratkan dengan mandi. Mandi dapat menyegarkan tubuh, tapi ia tidak membatalkan puasa karena air tidak masuk melalui mulut ataupun hidung. Maka demikian pula suntik atau vaksin, ia tidak membatalkan puasa meskipun memberi kesegaran pada tubuh.
 
Kedua, suntik atau vaksin membatalkan puasa secara mutlak, baik memberi nutrisi ataupun tidak. Karena puasa maknanya adalah menahan.
 
Salah satunya adalah menahan dari masuknya sesuatu ke dalam tubuh (makan, minum, atau asap) baik melalui mulut, hidung, ataupun anggota badan lainnya. Maka apapun yang masuk ke dalam tubuh baik melalui mulut, hidung, ataupun lainnya seperti suntik dan vaksin, maka ia membatalkan puasa.
 
Ketiga, ada pula pandangan yang membedakan antara suntik atau vaksin yang memberi nutrisi dan yang tidak memberi nutrisi. Suntik atau vaksin yang memberi nutrisi pada tubuh hukumnya membatalkan puasa.
 
Karena makan dan minum itu memberi nutrisi pada tubuh. Maka setiap yang memberi nutrisi pada tubuh yang masuk dari "pintu" manapun hukumnya membatalkan puasa. Namun, jika suntik tidak memberi nutrisi pada tubuh, maka ia tidak membatalkan puasa.
 
Demikian tiga pendapat berkaitan dengan suntik atau vaksin pada saat puasa. Karena ini wilayah khilafiah, maka kita dapat memilih salah satu pandangan di atas. Secara pribadi, saya lebih memilih pendapat pertama bahwa suntik atau vaksin tidak membatalkan puasa baik memberi nutrisi atau energi pada tubuh ataupun tidak.
 
Karena makan atau minum itu sifatnya mengenyangkan dan menghilangkan rasa haus. Sedangkan suntik atau vaksin tidaklah dapat menghilangkan rasa lapar dan dahaga. Sehingga ia tidak sama dengan makan dan minum yang masuk ke dalam tubuh melalui pintu alami yaitu mulut ataupun hidung.
 
Wallahu Ta'ala A'lam
 
 
EDITOR: Estu Suryowati