← Beranda

Bagaimana Hukum Meninggalkan Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan?

Wella Novita AndrianiSabtu, 16 Maret 2024 | 01.43 WIB
Umat Muslim melaksanakan ibadah sholat tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (11/3/2024).

JawaPos.com - Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam di bulan Ramadhan adalah sholat tarawih. Namun, terkadang beberapa orang memiliki kesibukan yang terkadang tidak bisa ditinggal. Sholat tarawih memiliki banyak keutamaan dan manfaat, di antaranya adalah mendapatkan ampunan dosa, meningkatkan ketaqwaan, mempererat ukhuwah, dan meraih pahala yang besar.

Sholat merupakan bentuk dari qiyamul lail atau sholat malam yang dilakukan secara berjamaah setelah salat isya dan sebelum salat witir. Salat tarawih memiliki banyak keutamaan dan manfaat, di antaranya adalah mendapatkan ampunan dosa, meningkatkan ketaqwaan, mempererat ukhuwah, dan meraih pahala yang besar.

Ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan di bulan suci ini adalah shaolat tarawih. Imam Nawawi dalam kitab Majmu' Syarah al-Muhadzab menjelaskan bahwa hukum sholat tarawih adalah sunnah muakkadah. Dengan demikian, sholat tarawih adalah ibadah sunnah yang sangat ditekankan dan dianjurkan untuk dikerjakan.

Bahkan, meninggalkan sholat tarawih tanpa alasan yang syar'i bisa dikatakan merugi karena melewatkan pahala yang besar. Dikutip dari Islam.nu.or.id memaparkan:

أما حكم المسألة ) فصلاة التراويح سنة بإجماع العلماء ، ومذهبنا أنها عشرون ركعة بعشر تسليمات وتجوز منفردا وجماعة ، وأيهما أفضل ؟ فيه وجهان مشهوران كما ذكر المصنف ، وحكاهما جماعة قولين ( الصحيح ) باتفاق الأصحاب أن الجماعة أفضل ، وهو المنصوص في البويطي ، وبه قال أكثر أصحابنا المتقدمين

Artinya: “Tentang hukum masalah ini: shalat Tarawih adalah sunnah menurut ijmak (kesepakatan) para ulama. Mazhab kami (Syafi'i) berpendapat bahwa shalat Tarawih terdiri dari dua puluh rakaat dengan sepuluh salam. Shalat Tarawih boleh dilakukan secara sendiri [munfarid] maupun berjamaah. Terdapat dua pendapat terkenal tentang hal ini, sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab dan diriwayatkan oleh sekelompok ulama sebagai dua pendapat. Menurut kesepakatan para ulama Syafi'i, shalat Tarawih berjamaah lebih baik.

Oleh karena itu, seorang Muslim seharusnya tidak melewatkan sholat ini tanpa alasan yang syar’i, seperti sakit, musafir, atau halangan lain yang dibenarkan oleh syariat. Jika seseorang tidak mengerjakan sholat tarawih tanpa alasan yang syar’i, maka ia tidak berdosa secara hukum, karena salat tarawih bukanlah kewajiban.

Namun, akan kehilangan pahala dan keutamaan yang besar dari salat ini. Ia juga akan terlihat sebagai orang yang malas dan kurang semangat dalam beribadah di bulan Ramadhan. Dikutip dari an-nur.ac.id memaparkan bahwa tidak mengerjakan salat tarawih juga dapat menimbulkan rasa bersalah dan menyesal di kemudian hari. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا تَرَكَ صَلَاةً مَكْتُوبَةً أَوْ نَافِلَةً كَانَتْ عَلَيْهِ وِرْدًا نَدِمَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Sesungguhnya seorang hamba jika meninggalkan salat wajib atau sunnah yang menjadi rutinannya, ia akan menyesalinya pada hari kiamat.” (HR. Ahmad)

Sementara itu, bagi orang yang tidak dapat melaksanakan shalat Tarawih karena kesibukan bekerja, tidak perlu merasa berdosa. Hal ini dikarenakan shalat tarawih hukumnya sunnah, sehingga tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya.

Justru, dalam situasi ini, pahala dan ganjaran tetap dapat diperoleh karena mereka telah melakukan ibadah lain yang sifatnya wajib, yaitu bekerja mencari nafkah. Bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga termasuk dalam kategori jihad di jalan Allah, sehingga pahalanya pun besar.

Hukum Meninggalkan Sholat Tarawih karena Alasan Pekerjaan

Dengan demikian, orang yang meninggalkan sholat tarawih karena melaksanakan pekerjaan lain juga mendapatkan pahala, sebab mencari nafkah untuk anak, istri, dan keluarganya.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 286;

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya.”

Dalam kitab Tafsir as-Sam'ani, karya Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani mengungkapkan, ayat ini menjelaskan bahwa Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan sesuai kemampuannya. Artinya, Allah tidak membebani jiwa seseorang kecuali dengan apa yang mudah baginya.

أَي: طاقتها. وَقيل: مَا (يشق) عَلَيْهَا. وَهُوَ مثل قَول الرجل: لَا أَسْتَطِيع أَن أنظر إِلَى فلَان، أَي: يشق عَليّ أَن أنظر إِلَيْهِ، فَكَذَلِك ذكر الوسع بِمَعْنى: السهولة، أَي: لَا يُكَلف الله نفسا إِلَّا مَا يسهل عَلَيْهَ

Artinya: "Maksudnya: Kemampuannya. Dikatakan juga: apa yang (sulit) baginya. Dan itu seperti perkataan seorang laki-laki: ‘Aku tidak mampu melihat si fulan’, artinya: sulit bagiku untuk melihatnya. Demikian pula penyebutan ‘kemampuan’ di sini bermakna: kemudahan, artinya: Allah tidak membebani jiwa seseorang kecuali dengan apa yang mudah baginya."

Orang yang hanya memilih ibadah wajib yaitu puasa Ramadhan, tanpa ibadah sunah yaitu sembahyang tarawih dijanjikan masuk surga tanpa hisab sekalipun sebagaimana riwayat Muslim berikut ini:

عن أبي عبد الله جابر بن عبد الله الأنصاري رضي الله عنهما أن رجلا سأل رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم فقال: أرأيت إذا صليت المكتوبات وصمت رمضان وأحللت الحلال وحرمت الحرام ولم أزد على ذلك شيئا أدخل الجنة ؟ قال نعم رواه مسلم ومعنى حرمت الحرام: اجتنبته ومعنى أحللت الحلال: فعلته معتقدا حله

Artinya, “Dari Jabir bin Abdullah RA bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Ya rasul, bagaimana pandanganmu bila aku hanya sembahyang lima waktu, berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal, dan mengharamkan yang haram. Aku tidak menambahkan sesuatu selain itu. Apakah aku dapat masuk surga?’ ‘Ya, (bisa),’ jawab Rasulullah SAW. HR Muslim. Pengertian ‘mengharamkan yang haram’ adalah menjauhinya dan ‘menghalalkan yang halal’ adalah melakukannya sambil meyakini kehalalannya,” (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Al-Arba‘in An-Nawawiyyah pada hamisy Al-Majalisus Saniyyah, [Semarang, Maktabah Al-Munawwir: tanpa catatan tahun], halaman 60-61).

Syekh Ahmad Al-Fasyani menjelaskan hadits ini bahwa membolehkan seorang Muslim untuk meninggalkan sama sekali ibadah sunah meskipun yang bersangkutan akan kehilangan banyak hal, dikutip dari nu.or.id memaparkan:

وفي الحديث جواز ترك التطوعات رأسا وإن تمالأ عليه أهل بلد فلا يقاتلون وإن ترتب على تركها فوات ربح عظيم وثواب جسيم وإسقاط للمروءة ورد للشهادة لأن مداومة تركها تدل على تهاون في الدين إلا أن يقصد بتركها الاستخفاف بها والرغبة عنها فيكفر

Artinya, “Pada hadits ini terdapat kebolehan meninggalkan ibadah sunah sama sekali. Kalau pun penduduk sebuah kampung berkomplot untuk meninggalkannya, maka mereka tidak boleh diperangi (diembargo atau diisolasi) sekalipun karena meninggalkan itu berdampak pada luputnya keuntungan besar, pahala berlimpah, jatuhnya muruah, dan penolakan terhadap kesaksiannya. Pasalnya, senantiasa meninggalkan yang sunah merupakan tanda yang bersangkutan ‘main-main’ dalam beragama. Tetapi jika maksudnya adalah meremehkan dan membenci amalan sunah, maka yang bersangkutan jatuh dalam kekufuran,”

Secara etika, sikap demikian kurang baik di sisi Allah. Orang yang tidak memiliki uzur dan kesibukan apapun lalu tidak beribadah secara maksimal dalam setiap kesempatan ibadah terbilang orang yang kurang baik di sisi-Nya seperti keterangan Syekh Ibnu Athaillah dalam Al-Hikam berikut ini:

الخذلان كل الخذلان أن تتفرغ من الشواغل ثم لا تتوجه إليه وتقل عوائقك ثم لا ترحل إليه

Artinya, “Sungguh teramat hina adalah ketika kau bebas dari macam-macam kesibukan, lalu kau tidak menghadap kepada-Nya dan ketika sedikit hambatanmu lalu kau tidak berjalan menuju-Nya.”

Keburukan dan kehinaan yang bersangkutan itu menjadi penilaian Allah atas dirinya. Sedangkan kita sebagai manusia tetap menaruh hormat yang sama kepadanya seperti kita menghormati mereka yang rajin tarawih dan bertadarus Al-Qur’an. Kami menyarankan mereka yang tidak ada uzur dan kesibukan mendesak untuk mengambil kesempatan Ramadhan menjalankan ibadah sunah selain ibadah wajib untuk mengejar keutamaan dan menjaga adab kepada Allah. Kami menyarankan mereka untuk mengerjakan tarawih, tadarus al-Quran, menghidupi malam dan siang dengan menambah ilmu agama, memperbanyak sedekah, membantu orang lain yang membutuhkan pertolongan sesuai kapasitas dan kemampuan.

EDITOR: Edy Pramana