JawaPos.com - Pemerintah melalui PT Taspen akan menyalurkan gaji bagi para pensiunan pada hari ini, Senin (2/9). Ini sesuai dengan komitmen PT Taspen yang rutin melakukan pencairan gaji pada tanggal 1 setiap bulannya.
Pada tahun 2019-2023, besaran pensiun PNS diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Namun, pada 2024, uang pensiunan PNS diusulkan naik 12 persen. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Tak hanya kenaikan gaji dari pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah. Di mana diharapkan, setelah dilakukannya kenaikan gaji dan pensiun pokok ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," kata Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pastikan Peserta Lansia dan Sakit Dapatkan Hak dan Manfaat Maksimal, Taspen Berikan Layanan Khusus
Sebagai gambaran, berikut adalah rincian kisaran gaji pensiun PNS:
Pensiunan PNS Golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
Pensiunan PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
Pensiunan PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
Pensiunan PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Untuk diketahui, sumber pembiayaan pensiunan PNS berasal dari pemerintah, selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN. Besaran pensiunan akan disesuaikan dengan tingkatan golongan, masa kerja golongan (MKG).
Adapun hingga kini, gaji pensiunan PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), yang merupkana BUMN yang bergerak di bidang dana pensiun dan tabungan hari tua ASN.