JawaPos.com - Ramadan 1445 hijriah menjadi momentum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah. Sekaligus mengimbau masyarakat agar waspada agar terhindar dari kejahatan digital. Khususnya di sektor industri jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pentingnya mengenali modus kejahatan digital yang sering terjadi selama Ramadan. Seperti, social engineering, phising, card trapping, dan skimming.
“Saya mengingatkan untuk selalu berhati-hati dan waspada,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu, Senin (18/3).
Dia menjelaskan, social engineering merupakan tindakan memanipulasi psikologis korban untuk mendapatkan data dan informasi pribadi. Dengan tujuan untuk membobol akun keuangan korban. Contohnya, penipuan melalui telepon seolah-olah dari call center bank.
Ada pula modus phising melalui pesan pengiriman parsel. Momen Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri acap kali dirayakan dengan berbagi parsel kepada kerabat. Bisa juga berupa undangan, tagihan, maupun bukti pengiriman.
Nah, penipu mengirimkan pesan yang meminta korban untuk membuka atau mengunduh suatu dokumen atau aplikasi. Modus tersebut memancing korban untuk mendapatkan informasi atau data pribadi. Seperti username, password, m-banking, dan lain-lain.
“Jadi hati-hati, jangan sembarangan buka dan unduh aplikasi yang kita tidak yakin,” ucap Kiki.
Bagi yang hendak menarik uang di anjungan tunai mandiri (ATM) juga harus berhati. Pelaku biasa menggunakan card trapping dengan mengganjal lubang kartu di mesin ATM. Agar kartu nasabah tersangkut dan dapat diambil alih.
Atau bisa juga dengan modus skimming. Yakni menyalin data pada strip magnetik kartu debit. Dengan begitu pelaku dapat mencuri informasi keuangan. “Penipu menempelkan alat skimmer pada slot kartu ATM, sehingga pelaku dapat menduplikasi kartu nasabah,” bebernya.
Makanya, Kiki menekankan, agar jangan pernah memberikan data atau informasi pribadi dari akun keuangan. Meliputi PIN, OTP, CVV maupun CVC, dan password keuangan kepada pihak manapun. Ketika membuat akun diharapkan menggunakan password atau PIN yang tidak mudah ditebak. Jangan memakai inisial, tanggal lahir, nomor telepon atau kombinasinya.
“Jangan mengklik link sembarang apalagi dari pihak yang tidak dikenal. Gantilah password dan PIN akun keuangan secara berkala,” bebernya.
Baca Juga: Wajib Tahu! 4 Tips Cara untuk Cegah Penyakit Kista Ovarium
OJK berkomitmen akan terus berkolaborasi dan bekerja sama dalam upaya meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Berdasarkan survei nasional 2022, indek literasi dan inklusi keuangan syariah baru mencapai 9,14 persen dan 12,12 persen. Masih jauh ketinggalan ibandingkan dengan indeks literasi dan inklusi keuangan nasional sebesar 49,68 persen dan 85,1 persen.
“Keterampilan pengelolaan keuangan selama Ramadan dan lebaran menjadi hal penting yang perlu disampaikan kepada masyarakat untuk mencapai kesejahteraan,” ujarnya.
Menurut dia, risiko terhadap penipuan biasanya meningkat selama bulan puasa. Seiring bertambahnya kebutuhan jelang lebaran. Sehingga perlu memerhatikan tren kejahatan keuangan yang muncul. Segera melapor pada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) agar kasus dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Terbaru, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet. Dua entitas itu terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin. Aplikasi BBH yang beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris. Mereka menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.
Dari pekerjaan itu menjanjikan pendapatan secara harian. Tapi kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang. Untuk meyakinkan anggotanya, BBH Indonesia menggaet figur warga negara asing (WNA) dalam rapat-rapat yang diadakan.
Setelah dilakukan verifikasi, rapat koordinasi, dan memanggil beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan aktivitas penipuan. Tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
“Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ungkap Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto.
Dia mengimbau agar masyarakat mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Mengingat, sedikitnya sudah 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
Sementara itu, hasil investigasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading alias expert advisor. Dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia. Tindak pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet sudah dilakukan.
“Antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tandasnya.