← Beranda

Pinjaman Online Memikat, Calon Nasabah Wajib Cek Legalitas Perusahaan

Dhimas GinanjarMinggu, 15 Agustus 2021 | 22.48 WIB
JANGAN LANGSUNG TERIMA: Seorang warga mengakses aplikasi perusahaan pinjaman online. Sebelum menjadi nasabah, warga harus mengecek perusahaan itu terdaftar atau tidak di OJK. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)
Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak. Metode yang digunakan untuk memikat konsumen pun beragam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta vmasyarakat tidak mudah tergiur pada tawaran pinjol.

---

TEKNOLOGI finansial atau financial technology (fintech) adalah salah satu alternatif untuk memperluas akses pembiayaan. Namun, pelaksanaan di lapangan, pinjol ilegal sering muncul. Hingga Juli 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah memblokir 3.365 platform pinjaman online. Saat ini ada 121 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebutkan, perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin memang bisa mengakses data pribadi nasabah. Namun, secara terbatas. Hanya tiga yang boleh diakses. Yakni, kamera, mikrofon, dan lokasi.

Akses tersebut hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah, credit scoring, dan mitigasi risiko. Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan data tersebut. ’’Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan,’’ jelas Sekar.

Dia mengimbau masyarakat tidak sembarangan menekan link yang mencurigakan. Selain itu, penawaran pinjaman yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp sudah pasti berasal dari pinjol ilegal. Sebab, sesuai dengan aturan OJK, perusahaan legal tidak boleh menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi jika tidak diminta konsumen. ’’Abaikan dan hapus segera!’’ tegasnya.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menyebutkan bahwa pihaknya pun membuka aduan. Jika ada masalah dengan pinjol ilegal, masyarakat bisa melapor ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Saat ini jumlah nasabah fintech lending mencapai 60 juta orang. Total nilai pinjaman mencapai Rp 150 triliun. Artinya, pinjol sebenarnya sangat membantu keuangan masyarakat.

’’Yang menyengsarakan itu kalau masyarakat masuk ke pinjol ilegal,’’ ujarnya.

Tongam menyebutkan, menangani pinjol ilegal harus dari dua sisi. Baik dari perusahaan maupun konsumen. Pihaknya melakukan patroli siber bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengantisipasi adanya penyedia jasa ilegal.

’’Namun, kami blokir hari ini, besoknya bikin baru. Makanya, sangat sulit bagi kami kalau cuma memberantas dari sisi pelaku,’’ ujarnya.

Sementara itu, dari sisi konsumen, lanjut Tongam, pentingnya dilakukan literasi keuangan masyarakat. Dari pengamatannya, ada dua tipe konsumen. Pertama, mereka tidak mengetahui terkait dengan status legal atau tidaknya pinjol. Kedua, mereka terpaksa meminjam karena kebutuhan dana.

’’Kesalahan terbesar di masyarakat kita itu meminjam untuk gali lubang tutup lubang,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum I Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Karaniya Dharmasaputra menuturkan, sebagian besar korban yang terjerat pinjol ilegal memang tidak terliterasi dan tidak paham. Karena itu, mereka memerlukan edukasi dan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat.

Dia menyebutkan, fintech resmi tidak akan meminta nasabah mentransfer melalui grup percakapan. ’’Jika ada yang mengalami hal semacam ini, bisa langsung mengecek nama fintech yang meminta transfer melalui situs www.cekfintech.id guna memastikan keabsahan perusahaan,’’ terang Karaniya.

Kemudian, pinjol bodong kerap menggunakan modus transfer dalam nominal minimal untuk bisa join. Padahal, perusahaan fintech resmi tidak mengenal uang muka alias down payment (DP). Selain itu, tidak pernah meminta transfer dana ditujukan kepada pemilik rekening perseorangan.

’’Transfer untuk fintech resmi biasanya dilakukan melalui virtual account atau transfer ke rekening atas nama perusahaan,’’ tandasnya.

SALURAN CEK STATUS PINJAMAN ONLINE


- bit.ly/daftarfintechlendingOJK

- Kontak OJK 157

- WhatsApp 081 157 157 157

- konsumen@ojk.go.id

- www.cekfintech.id
EDITOR: Dhimas Ginanjar