JawaPos.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperluas implementasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) di 15 kawasan industri. Hal itu dilakukan guna membuka keran investor yang ingin melakukan percepatan konstruksi investasinya.
Kepala BKPM Thomas T. Lembong mengatakan, kawasan industri lokasi implementasi KLIK total menyediakan lahan industri seluas 1.459,85 hektar di 8 provinsi dan 12 kabupaten serta kota.
Dimana sejauh ini mendapatkan tambahan 2 provinsi dan 8 kabupaten dan kota. Kemudian terbaru ada tambahan 15 kawasan industri.
Payung hukum dari peluncuran itu ditetapkan melalui penerbitan keputusan Kepala BKPM Nomor 41 tahun 2018 mengenai perubahan kedua SK Kepala BKPM No 24 mengenai penetapan kawasan industri tertentu untuk Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi.
Dengan adanya tambahan tersebut, maka saat ini total menjadi 47 kawasan industri yang telah ditetapkan dengan lahan seluas 14.996,85 hektar. "Total itu yang ditetapkan menjadi kawasan industri sebagai lokasi implementasi KLIK," katanya di Jogjakarta, Senin (12/3).
Adapun kawasan industri itu berlokasi di 12 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur. Kemudian Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan.
Serta di 25 kabupaten dan kota, diantaranya di Kendal, Kota Semarang, Demak, Gresik, Tuban, Sidoarjo, Bantaeng, Kota Makassar, Tangerang. Kemudian di Serang, Kota Cilegon, Bekasi, Purwakarta, Jakarta, Sumedang, Karawang, Bogor, Deli Serdang, Kota Batam, Bintan, Kota Dumai, Siak, Kota Balikpapan, Padang Pariaman, serta Bantul.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, perkembangan industri yang semakin strategis dengan tantangan industri modern membutuhkan langkah aktif pemerintah untuk menyediakan lokasi bagi yang berorientasi ekspor, high tech, dan lifestyle.
Ia menilai perlunya perluasan kawasan KLIK di seluruh kawasan-kawasan industri yang sudah dibangun di daerah terutama di luar Pulau Jawa, sehingga tercapai pemerataan di seluruh Indonesia.
Untuk diketahui awal mula kebijakan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi yang dipopulerkan dengan sebutan KLIK dilaksanakan sebagai tindak lanjut Paket Kebijakan Jilid II pada 29 September 2015. KLIK kemudian diluncurkan pada 22 Februari 2016 oleh Presiden.
KLIK ini merupakan fasilitas yang diberikan Pemerintah kepada investor setelah memperoleh Pendaftaran Penanaman Modal, beserta 7 paket dan pemenuhan persyaratan yang diterbitkan PTSP Pusat atau daerah.
Seluruh perizinan pelaksanaan dapat diproses secara paralel dengan kegiatan konstruksi dan wajib dipenuhi sebelum perusahaan siap produksi komersial.
Sejak peluncuran ini telah dimanfaatkan oleh 115 proyek atau perusahaan dengan nilai investasi sebesar Rp 130,62 triliun di lahan seluas 1.322,96 hektar.