← Beranda

Lindungi Keuangan Saat Ancaman PHK Datang: Manfaatkan Insentif Sementara dari Pemerintah Melalui Program JKP dan Kartu Prakerja

Shania Vivi Armylia PutriRabu, 26 November 2025 | 20.05 WIB
Ilustrasi seseorang yang di PHK. (freepik)

JawaPos.comGelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seringkali menjadi ancaman besar yang menghantui banyak pekerja saat kondisi ekonomi sedang tidak menentu. 

PHK bisa terjadi di mana saja, baik di sektor formal maupun sektor informal. PHK bisa menjadi semakin berat dikala perusahaan tidak mampu memberikan pesangon, sementara kebutuhan pekerja sehari-hari tetap harus dipenuhi.

Kondisi pemasukan yang berhenti  total setelah anda terkena PHK, membuat banyak orang merasa kewalahan dan bingung bagaimana cara bertahan hidup sampai mendapatkan pekerjaan barunya.

Saat kondisi seperti inilah, memiliki dana darurat menjadi penting. Mempersiapkan dana darurat jauh sebelumnya sangat bermanfaat untuk menjadi penopang sementara saat terkena PHK.

Namun, ternyata dana darurat bukanlah satu-satunya hal yang dapat membantu anda. Ada berbagai langkah lain yang bisa dilakukan untuk tetap bisa bertahan hidup di masa-masa sulit tersebut. 

Berdasarkan informasi dari Menaker Ida yang dikutip dari laman kemnaker.go.id, pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang memberikan manfaat berupa pemberian uang tunai, akses pasar kerja, serta kesempatan mendapatkan pelatihan kerja bagi peserta yang terkena PHK.

Selain itu, program tersebut masih ada berbagai upaya yang bisa anda lakukan untuk menjaga keberlangsungan hidup sampai mendapatkan pekerjaan baru, sebagaimana yang dikutip melalui laman stekom.ac.id.

  1. Buat perencanaan keuangan

Pada saat kondisi PHK mengatur kondisi keuangan menjadi sangat krusial. Hal ini disebabkan pemasukan yang tidak lagi sebesar saat anda masih bekerja, bahkan pendapatan anda bisa tidak ada sama sekali. Sementara kebutuhan dan pengeluaran harus dipenuhi setiap hari. Pada tahap inilah anda harus menggunakan dana darurat secara bijaksana sebagai penopang sementara kebutuhan hidup.

  1. Berhemat

Berhemat dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan paling prioritas seperti makan, gas LPG, air bersih, dan transportasi. Anda perlu berhemat sampai kembali memperoleh pekerjaan tetap. Memanfaatkan pesangon dan dana darurat seefisien mungkin dengan menahan diri untuk tidak membeli barang-barang yang bukan prioritas contohnya keinginan membeli baju baru, aksesoris, ataupun mainan. 

  1. Pergunakan dana darurat secara bijak

Dana darurat menjadi sumber utama yang bisa diandalkan saat pekerja mengalami PHK. Setelah dana darurat tidak mencukupi anda baru boleh menggunakan tabungan. Usahakan menyimpan dana darurat dalam bentuk uang tunai dan dalam jumlah yang tidak berlebihan. Cara ini akan mempermudah anda ketika harus menggunakannya segera dan membantu untuk menghindari pengeluaran yang tidak diperlukan. 

  1. Bangun jaringan profesional

Perluas koneksi profesional anda dengan menjalin informasi dengan rekan, keluarga, ataupun para profesional di dunia industri untuk mendapatkan informasi lowongan pekerjaan baru. Anda juga bisa memperluas relasi dengan mendatangi seminar ataupun diskusi online. Memanfaatkan platform seperti LinkedIn juga dapat membantu membuka jaringan baru dan meningkatkan anda untuk mendapatkan pekerjaan. 

  1. Pertimbangkan pekerjaan freelance

Saat pekerjaan semakin sulit untuk didapatkan, anda bisa mencari alternatif pekerjaan freelance dan proyek kontrak. Pekerjaan freelance  dapat memberi tambahan pemasukan dan membantu anda untuk tetap produktif sambil terus mencari peluang kerja baru yang lebih stabil. 

  1. Mencari peluang di bidang lain

Industri besar yang sering melakukan PHk bukanlah satu-satunya tempat untuk mencari pekerjaan. Anda bisa mencari sektor industri lain yang masih berkembang untuk menambah kesempatan kerja baru. 

  1. Manfaatkan program jaminan sosial dari pemerintah

Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan bagi yang mengalami PHK melalui program JKP dan kartu prakerja. Merujuk informasi dari laman kemnaker.go.id  program JKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor  6 Tahun 2025, peserta JKP yang mengalami PHK akan mendapatkan uang tunai sebesar 45% dari upah selama 3 bulan pertama, kemudian 25 % dari upah untuk 3 bulan berikutnya.Sementara itu, bagi pekerja informal yang terdampak PHK dan mengikuti program kartu prakerja dapat memperoleh insentif setelah menyelesaikan program pelatihan. Kebijakan ini sangat membantu memberikan dukungan finansial sementara bagi pekerja yang di PHK dan sedang mencari pekerjaan baru. 

 

***

EDITOR: Novia Tri Astuti