← Beranda

Pengamat Ungkap Nasib Kementerian BUMN Usai Ditinggal Erick Thohir ke Kemenpora, Bakal Bubar Digantikan Danantara?

R. Nurul Fitriana PutriJumat, 19 September 2025 | 01.05 WIB
Ilustrasi Kementerian BUMN. (Istimewa)

JawaPos.com – Nasib Kementerian BUMN dipertanyakan usai ditinggal Erick Thohir yang kini dipercaya Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Posisi kementerian yang mulanya membawahi perusahaan pelat merah itu dinilai semakin tidak relevan setelah hadirnya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai ada kemungkinan Kementerian BUMN akan dibubarkan. Bahkan, ia menilai hal itu adalah sebagai opsi terbaik saat ini tanpa harus dilebur dengan Danantara.

“Soal apakah ada sinyal membubarkan Kementerian BUMN, mungkin saja. Menurut saya, justru itu opsi terbaik saat ini, tanpa perlu harus dilebur ke Danantara. Sebab fungsi utama Kementerian BUMN, dalam hal ini pengelolaan BUMN dengan membawahi lembaga tersebut, sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Jadi fungsi utamanya sudah hilang,” ujar Herry kepada JawaPos.com, Kamis (18/9).

Lebih lanjut, Herry menjelaskan bahwa yang dibawahi Danantara saat ini adalah lembaga privat bukan badan publik. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) BUMN tahun 2025 Angka 25, Pasal 4A, Ayat (5).

“Sesuai UU BUMN tahun 2025, BUMN yang sebelumnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, telah berubah menjadi lembaga privat. Dengan demikian, entitasnya berbeda," jelasnya.

Dengan status baru tersebut, kata dia, BUMN seharusnya diperlakukan sama dengan korporasi swasta lainnya. Karena itu, regulasi khusus dari Kementerian BUMN dianggap tidak lagi diperlukan.

Sehingga, Herry menegaskan bahwa dengan berlandaskan UU BUMN tersebut, maka tidak ada hambatan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkannya. “Tidak ada hambatan bagi Presiden untuk membubarkan Kementerian BUMN,” tambah Herry.

Ia juga mencontohkan, beberapa negara dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) yang kuat juga tidak membutuhkan kementerian serupa. Seperti di Singapura yang memiliki SWF bagus seperti Temasek, karena berkontribusi besar bagi penerimaan negara juga tidak memerlukan Kementerian BUMN.

Begitu pun, kata dia, seperti di Malaysia yang memiliki Khazanah sebagai SWF dengan kinerja yang baik. Dengan demikian, sebaiknya Presiden Prabowo mempertimbangkan untuk membubarkan Kementerian BUMN yang nyaris telah kehilangan fungsi.

"Cukup, yang jadi pedoman pengelolaan BUMN berasal dari Danantara maupun dari otoritas lainnya seperti BI maupun OJK atau otoritas lain. Karena itu, saya sangat setuju jika Kementerian BUMN dihilangkan,” tegasnya.

Meski begitu, Herry memastikan pembubaran Kementerian BUMN tidak akan menimbulkan masalah bagi aparatur sipil negara (ASN) di dalamnya. Pasalnya, seluruh pegawai Kementerian BUMN yang berstatus ASN, tentu dapat didistribusikan di kementerian atau lembaga lain. "Ini soal teknis yang tidak terlalu sulit untuk diatasi,” katanya.

Secara terpisah,  Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara juga menyampaikan pandangan yang sama terkait dengan pembubaran Kementerian BUMN.

Ia menilai, pembubaran bisa dilakukan lantaran secara fungsi pengawasan, perencanaan dan pengelolaan terhadap perusahaan pelat merah yang dulunya dipegang Kementerian BUMN, saat ini sudah menjadi kewenangan Danantara.

"Kementerian bumn bisa dilikuidasi atau dibubarkan karena seluruh fungsi pengawasan, perencanaan dan pengelolaan aset negara pada bumn sudah menjadi kewenangan Danantara. Masa transisi kementerian bumn ke danantara sudah selesai," ujar Bhima kepada JawaPos.com.

Di sisi lain, Bhima juga menilai bahwa pembubaran Kementerian BUMN akan menjadi penghematan anggaran bagi negara. Terlebih, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian BUMN akan kembali diserah oleh kementerian teknis bidang ekonomi yang lain.

"Ada penghematan anggaran juga dari pembubaran kementerian bumn. Sekarang tinggal pegawai kementerian bumn mau diapakan? Di serap ke kementerian teknis bidang ekonomi yang paling mungkin," tutup Bhima.

EDITOR: Sabik Aji Taufan