← Beranda

Ini Skema Baru Gaji Pensiun Untuk PNS, Lebih Asyik!

Teguh Jiwa BrataRabu, 7 Maret 2018 | 20.43 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com - Pemerintah sedang menggodok skema baru model pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya PNS akan menggunakan skema fully funded bukan lagi pay as you go. Apa bedanya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abdur menuturkan untuk skema pay as you go, setiap bulannya gaji PNS dipotong sebesar 4,75 persen untuk dana pensiun.

Namun, untuk bisa memenuhi dana pensiun yang besarannya 75 persen dari gaji pokok pemerintah harus membiayainya lewat subsidi dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). "Sekarang ini kan pay as you go namanya. Jadi setiap PNS kan dipotong ada sekitar 10 persen iuran. Nah, salah satunya untuk pensiun itu adalah 4,75 persen yang dananya dihimpun di Taspen," jelas Asman di Kantor Kementerian Koordiantor Bidang Kemaritiman Jakarta, Rabu (7/3).

Sementara itu untuk skema fully funded, nantinya pemberi kerja tetap iuran setiap bulannya. Pemerintah juga akan melakukan iuran setiap bulan sehingga tidak terbebani saat PNS sudah masuk masa pensiun. "Sistemnya fully funded misalnya pemberi kerja yakni pemerintah mengiur, kemudian pekerjanya, PNS-nya juga mengiur," ujarnya.

Akan tetapi, Asman belum dapat memberitahu berapa besaran iuran yang akan disetor pemerintah tiap bulannya untuk dana pensiun PNS. Hal ini karena aturannya masih digodok. Apakah akan tetap dihitung 4,75 persen dari gaji pokok atau dari penghasilan. "Iya, nanti lagi kita hitung berapa besaran yang wajar yang tidak membebani APBN dan pekerja, tapi dia bisa hidup wajar," ungkapnya.

EDITOR: Teguh Jiwa Brata