JawaPos.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan anggaran infrastruktur pada APBN 2025 disiapkan mencapai Rp 433,9 triliun. Nantinya, anggaran itu bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur pangan hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani dalam Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Rancangan APBN Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPR pada Senin (20/5).
Sri Mulyani juga memastikan bahwa KEM-PPKF 2025 yang disusun pada masa transisi pemerintahan Presiden Joko Widodo ini diperuntukkan bagi pemerintahan selanjutnya, yakni Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Untuk mendukung penguatan infrastruktur, anggaran infrastruktur pada tahun 2025 berkisar Rp 404,2 triliun sampai dengan Rp 433,9 triliun," kata Sri Mulyani.
Bendahara negara ini menjelaskan, pembangunan infrastruktur dipandang perlu untuk dilanjutkan. Diantaranya, untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi-sosial melalui penguatan infrastruktur konektivitas, energi, pangan, digital, serta melanjutkan pembangunan IKN.
Ke depan, dari anggaran yang sudah disiapkan. Infrastruktur yang dibangun dapat berdampak ganda sehingga bisa meningkatkan kapasitas produksi hingga sistem logistik makin efisien.
"Melalui infrastruktur yang memadai diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi, daya saing, efisiensi sistem logistik, dan mendorong mobilitas serta produktivitas," pungkasnya.
Baca Juga: IHSG Turun 3 persen Sejak Awal Tahun, Mosaic Tawarkan Strategi Investasi Saham yang Tepat
Perlu diketahui, anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 tercatat sebesar Rp 423,4 triliun atau naik 5,8 persen dari tahun 2023 sebesar Rp 399,6 triliun. Anggaran infrastruktur 2024 mendatang tercatat jadi yang terbesar dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dana tersebut digunakan untuk biaya pembangunan jalan daerah, pembangunan IKN, renovasi stadion, hingga pembangunan sarana prasaranan pendidikan dan kesehatan. Selain itu, juga dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur di Daerah Otonom Baru (DOB), pemberian Penyetaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN di sektor infrastruktur, dan dukungan Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).