← Beranda

Awal Pekan, Harga Emas Antam Stabil Rp 1.006.000 Per Gram

Mohamad Nur AsikinSenin, 26 Desember 2022 | 16.44 WIB
Harga emas Antam hari ini lompat tinggi dibanderol Rp 961.000 per gram
JawaPos.com - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat stabil sebesar Rp 1.006.000 per gram, pada awal pekan, Senin (26/12). Harga tersebut tercatat stabil sejak Sabtu (25/12).

Mengutip laman Logam Mulia, harga jual yang stabil juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 906.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Mengutip Reuters, harga emas naik tipis pada hari Jumat sebelum libur panjang akhir pekan karena data menunjukkan inflasi AS mereda, meskipun tidak cukup signifikan bagi Federal Reserve untuk memperlambat kenaikan suku bunga.

Spot emas naik 0,2 persen menjadi USD 1.796,53 per ons pada pukul 14.22 ET, sementara emas berjangka AS ditutup naik 0,5 persen pada USD 1.804,2. Harga yang stabil juga karena sebagian besar pasar akan tutup untuk liburan Natal pada hari Senin, 26 Desember.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (26/12) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 553.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.006.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.805.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.555.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.762.000
Harga emas 50 gram: Rp 47.445.000
Harga emas 100 gram: Rp 94.812.000
Harga emas 250 gram: Rp 236.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 473.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 946.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
EDITOR: Mohamad Nur Asikin