← Beranda

Resmi Diperpanjang, Tarif Ekspor CPO Masih Gratis hingga 31 Oktober

Estu SuryowatiJumat, 2 September 2022 | 02.24 WIB
Ilustrasi pekerja kebun kelapa sawit tengah memanen buah sawit.
JawaPos.com - Pemerintah resmi memperpanjang pembebasan tarif pungutan ekspor (PE) datar (flat) sebesar USD 0 per ton untuk produk Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya hingga 31 Oktober 2022. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan upaya tersebut diambil pemerintah untuk menjaga momentum ekspor sekaligus meningkatkan harga Tandan Buah Segar (TBS). "Sejak diberlakukan tarif pungutan ekspor USD 0, beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang, sehingga mampu meningkatkan ekspor sesuai ekspektasi pemerintah," kata Febrio dalam keterangan resminya, Kamis (1/9).

Kemenkeu mencatat, volume ekspor pada Juli 2022 sebesar 3.323.809 ton. Angka ini naik 409.479 ton (14 persen) dari periode Juni 2022 yang sebesar 2.914.329 ton.

Meningkatnya volume ekspor ini diikuti dengan kenaikan harga TBS (tandan buah segar) di level petani. Dalam tiga pekan terakhir, lanjutnya, mulai terjadi peningkatan harga TBS yang disebabkan meningkatnya permintaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) karena mulai meningkatnya kegiatan ekspor.

"Namun demikian, persediaan di dalam negeri yang masih berlebih mengakibatkan kenaikan harga TBS di level petani belum optimal," ujarnya.

Febrio mengatakan, keseluruhan kebijakan terkait ekspor CPO dan turunannya diperkirakan mengurangi beban bagi eksportir dan akan mempercepat ekspor. "Momentum ini perlu kita jaga sehingga mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS," pungkasnya.
EDITOR: Estu Suryowati