← Beranda

Fakta Wayan Koster Hentikan Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Bali: 6 Bulan Harus Dibongkar, 3 Bulan Pemulihan

Tazkia Royyan HikmatiarSenin, 24 November 2025 | 16.50 WIB
Lift kaca di Pantai Kelingking Bali. (Radar Bali)

JawaPos.com - Gubernur Bali Wayan Koster resmi menghentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, karena berbagai pelanggaran yang ada pada proyek tersebut. Ia memberi tenggat enam bulan bagi investor untuk membongkar seluruh bangunan, disusul tiga bulan masa pemulihan ruang.

Keputusan ini diumumkan pada Minggu (23/11) sebagai langkah tegas pemerintah atas kontroversi pembangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang.

Instruksi penghentian proyek lift kaca di Pantai Kelingking itu ditujukan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai pelaksana proyek. Seluruh aktivitas pembangunan diwajibkan berhenti total, dan pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pihak investor tanpa pengecualian.

Keputusan ini menandai babak baru polemik investasi di salah satu destinasi wisata ikonik Bali tersebut, setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai keberlanjutan lingkungan dan kewenangan perizinan.

Reaksi dan Konfirmasi

Dikutip dari Radar Bali, Senin (24/11), pihak PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group belum memberikan pernyataan resmi.

Direktur PT Bina Nusa Properti, I Komang Suantara selaku pihak yang mewakili perusahaan, juga belum dapat dihubungi karena nomor telepon dan WhatsApp tidak aktif.

Adapun pernyataan Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra sebelumnya menegaskan bahwa Pemkab mengikuti sepenuhnya keputusan Pemprov Bali. 

“Kami memberikan rasa aman terhadap investor, masyarakat dan pemerintah secara regulasi aman,” tandasnya.

Sebelumnya, polemik proyek ini makin memanas setelah Koster, Bupati Klungkung I Made Satria, dan Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menyatakan bahwa penyelenggara proyek merupakan perusahaan bodong.

Izin yang dikantongi hanya untuk bangunan loket tiket, bukan pembangunan lift kaca. Pelanggaran yang ditemukan terutama terkait tata ruang berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020.

Koster menegaskan pembangunan lift kaca dilakukan tanpa rekomendasi dari Pemprov Bali maupun izin dari kementerian kelautan. Ia menolak anggapan pemerintah kecolongan dan menyebut sistem OSS (Online Single Submission) yang tidak diverifikasi daerah menjadi celah pelaksanaan proyek tanpa kontrol.

Rincian Pelanggaran yang Diungkap Koster

Investor disebut melakukan lima pelanggaran besar, di antaranya:

Bangunan lift kaca dan jembatan penghubung berdiri di kawasan sempadan jurang.

Tidak memiliki rekomendasi Gubernur Bali sebagai syarat pembangunan.

Pondasi proyek berada di wilayah pantai dan pesisir tanpa izin KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tidak ada rekomendasi Gubernur terkait kajian kestabilan jurang.

Tidak ada validasi KKPRL untuk PMA yang terbit otomatis melalui OSS sebelum PP Nomor 28 Tahun 2025.

Dengan keputusan penghentian dan pembongkaran ini, arah pengelolaan kawasan Pantai Kelingking kini menunggu tindak lanjut Pemkab Klungkung dan komitmen investor menjalankan kewajiban pembongkaran.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah