JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meringkus empat narapidana kasus penipuan penyedia jasa layanan seksual yang dilakukan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Jules Abraham Abast menyampaikan, menerima laporan pada 10 Agustus dari pelapor berinisial (AFN) dengan tempat kejadian di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
”Terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai penyedia jasa seksual video telepon seks dan jasa prostitusi online dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari pelapor sehingga pelapor mengalami kerugian secara materi,” kata Jules seperti dilansir dari Antara di Bandung.
Keempat tersangka yang diamankan yakni berinisial MML, S, BA, dan MFAN, yang seluruhnya merupakan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Balikpapan. Jules menjelaskan, kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram. Kemudian, pelapor ditawari video telepon seks oleh akun yang mengatasnamakan Ratna pada 21 Juli 2024.
”Pelapor tertarik dan mengirimkan dana awal sebesar Rp 50 ribu ke akun dana milik tersangka. Setelah itu, korban juga dihubungi beberapa pihak yang mengaku sebagai agen Borison Management yang merupakan agensi video telepon seks dan jasa prostitusi online,” ujar Jules Abraham Abast.
Setelah itu, korban lalu diminta untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap, dengan beberapa alasan. Uang tersebut korban kirimkan ke dua rekening milik para pelaku.
”Total kerugian dari pelapor atau korban sendiri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 38.340.154,” terang Jules Abraham Abast.
Kasubdit Siber Polda Jabar AKBP Martua Ambarita mengatakan, setelah merasa tertipu, korban meminta uang dikembalikan. Namun, uang itu tidak pernah kembali hingga pelaku akhirnya menghilang.
”Pelaku ini beraksi dari dalam Rutan Kelas II B Balikpapan. Kami pun berterima kasih kepada Kemenkumham atas bantuannya mengungkap kasus ini,” kata Martua.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 51 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar.