← Beranda

MAKI Jatim Sikapi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di DPRD Provinsi

Dimas Nur ApriantoSelasa, 16 Juli 2024 | 05.25 WIB
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung perwakilan rakyat Jawa Timur atau DPRD Jawa Timur. KPK menetapkan beberapa tersangka dan diduga para pimpinan DPRD Jawa Timur.

Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Korwil Provinsi Jawa Timur Heru Satriyo mengatakan, pihaknya mengamati soal pencekalan KPK terhadap empat anggota DPRD Jawa Timur. Yakni berkaitan dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Pada kasus itu, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Heru menjelaskan dari informasi KPK disebut nama-nama anggota DPRD Jatim. Kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.

Dia meminta agar lembaga antirasuah itu terus mendalami pihak yang didduga yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Heru menyebutkan, ada potensi beberapa nama lain juga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim itu.

”Seharusnya KPK memeriksa kemungkinan nama lain yang juga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim itu,” ucap Heru.

Heru menegaskan MAKI Jatim menduga kemungkinan semua anggota DPRD lain juga terlibat. Sebab, aliran dana hibah Jatim dinikmati banyak pihak.

”Mungkin hampir semua anggota DPRD berpotensi terlibat, karena aliran dana hibah Jatim dinikmati banyak pihak,” jelas Heru.

Dia menegaskan anggota DPRD Jatim yang ikut maju di Pilkada 2024 sebaiknya mundur dan lebih fokus pada proses hukum yang saat ini berjalan di KPK.

”Sebaiknya mundur dari pilkada dan fokus pada proses hukum yang ditangani KPK saat ini,” ungkap Heru.

Koordinator Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Jember Muhammad Kustiono mengatakan, unsur pimpinan DPRD Jatim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal KPK dalam kasus tersebut.

”Besar kemungkinan para anggota DPRD yang terperiksa bisa jadi ditetapkan sebagai TSK oleh KPK,” kata Kustiono dalam keterangannya.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah