JawaPos.com–Hari ini (14/5), buruh bakal geruduk kantor DPRD Jawa Timur untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2022. Peringatan itu tertunda karena 1 Mei mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur merayakannya dengan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Aksi demonstrasi tersebut diikuti buruh dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur. Mulai dari Kota Surabaya hingga daerah paling timur yaitu Kabupaten Banyuwangi.
Perwakilan pengurus Partai Buruh di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur juga turut ikut serta dalam aksi demonstrasi.
Jazuli, Ketua Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh Provinsi Jawa Timur menjelaskan, massa aksi bergerak dari daerah masing-masing dan bertemu di titik kumpul utama di depan mal Royal Plaza, Jalan A. Yani Surabaya. Kemudian bergerak bersama menuju gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
”Momen Hari Buruh (May Day) tahun ini digunakan untuk pemantapan tekad kaum buruh untuk membangun kekuatan politik sendiri melalui Partai Buruh,” ujar Jazuli.
Partai Buruh besutan almarhum Muchtar Pakpahan dihidupkan kembali saat kongres ke-IV Partai Buruh pada 4–5 Oktober 2021 di Jakarta. Setidaknya ada 10 (sepuluh) organisasi massa yang menjadi inisiator, yaitu pengurus Partai Buruh yang lama.
Di antaranya Rumah Buruh Indonesia (RBI) unsur KSPI, Rumah Buruh Indonesia (RBI) unsur FSPMI, Organisasi Rakyat Indonesia (ORI)-KSPSI, Serikat Petani Indonesia (SPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Rumah Buruh Indonesia (RBI) unsur FSP KEP, Rumah Buruh Indonesia (RBI) unsur FSP FARKES Reformasi, Forum Pendidik dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI), dan Gerakan Perempuan Indonesia (GPI).
”Kaum Buruh menilai kerja-kerja partai politik yang ada saat ini jauh panggang dari api antara aspirasi rakyat dan keputusan parpol di parlemen. Pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) adalah salah satu bukti gagalnya partai politik sebagai saluran aspirasi rakyat,” papar Jazuli.
”Selama ini, buruh hanya dijadikan komoditas politik lima tahunan, setelahnya kesejahteraan buruh diabaikan,” tambah dia.
Dalam aksi itu Partai Buruh dan aliansi Gerakan Buruh Indonesia Provinsi Jawa Timur mengusung isu nasional dan 9 (sembilan) isu lokal. Isu nasional di antaranya, tolak Omnibus law UU Cipta Kerja, tolak upah murah, hapus outsourcing, sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran, angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS, serta ratifikasi konversi ILO No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Sedangkan isu lokal dan ketenagakerjaan di antaranya revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022, Naikkan UMK di Jawa Timur 2022 sebesar 10 persen tanpa menggunakan formulasi PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, tetapkan upah minimum sektoral di Jawa Timur, dan berikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar THR.