← Beranda

Ramadan, Jam Kerja ASN Jatim Minimal 32 Jam Per Minggu

Latu Ratri MubyarsahSenin, 4 April 2022 | 01.43 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Humas Pemprov Jatim
JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022. SE itu mengatur penetapan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada Ramadan 1443 H.

SE tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Minggu (3/4). Selama Ramadan, jam kerja ASN di seluruh biro/badan/dinas hingga semua UPT dinas di Pemprov Jawa Timur terbagi dalam dua aturan. Yakni pemberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Detailnya, untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00, Senin sampai Kamis dan Sabtu. Sementara, waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Khofifah menegaskan, SE itu memperkuat SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) No 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Khofifah menegaskan, meski dengan sistem penerapan jam kerja tersebut, produktivitas ASN di lingkungan Pemprov Jatim tidak akan menurun. Bahkan aturan itu dipastikan telah memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi setiap ASN per minggu yakni minimal 32,5 jam per minggu.

SE tersebut juga meminta ASN mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kondisi darurat bencana Covid-19 tetap memperhatikan SE Gubernur Nomor 800/825/204.3/2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov Jatim.

”Saya optimistis ASN kita tidak akan terganggu ataupun turun produktivitas kinerjanya. Sebaliknya justru akan meningkat karena bekerja juga bagian dari ibadah yang memiliki nilai pahala yang besar,” kata Khofifah.

Menurut dia, momen Ramadan harus dijadikan refleksi untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Bulan Suci Ramadan dimaknai segenap ASN sebagai penyeimbang antara beribadah dan bekerja secara optimal.

”Bulan Ramadan tidak melunturkan semangat bekerja para ASN dalam melayani masyarakat Jawa Timur. Saya yakin para ASN kita dapat memanfaatkan waktu dengan baik serta tahu kapan harus melaksanakan tugas dan melaksanakan ibadah,” ucap Khofifah.
EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah