JawaPos.com - Tindak kekerasan yang dilakukan anak kepada orang tua kembali terjadi. Kali ini dilakukan BY, 22, warga Dusun I Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kini, BY mendekam di sel tahanan Polsek Muara Lakitan. Setelah sebelumnya, BY dilaporkan ibunya sendiri ke polisi. Pelapor adalah Rostini. Perempuan 52 tahun mengalami luka dan trauma atas penganiyaan yang dilakukan anaknya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro mengatakan, laporan korban telah diterima Polsek Muara Lakitan. Selanjutnya, Kapolsek Muara Lakitan memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotannya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku kini telah ditangkap dan diamankan di Polsek Muara Lakitan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Bayu Dewantoro dalam keterangan persnya, Senin (22/10).
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat korban pulang mengajar di SDN 1 Sungai Pinang, Sabtu (20/10) lalu. Kemudian anaknya meminta uang dengan cara memaksa.
Namun keinginan tersebut tidak dipenuhi korban. BY pun langsung emosi dan melakukan pemukulan di kepala dan menendang pinggang ibunya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kesakitan dan trauma. Hingga akhirnya korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Lakitan untuk di proses sesuai hukum.