← Beranda

Paksa Bunga Minum Pil KB, Pria Ini Setubuhi Anak Kandung

Ilham SafutraSelasa, 27 November 2018 | 14.46 WIB
Ilustrasi: Seorang ayah perkosa anak kandungnya selama 14 tahun

JawaPos.com - Entah ayah macam apa R ini. Warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan, itu tega mencabuli serta menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja Bunga, selama 14 tahun.


"Pelaku sudah melakukan aksinya sejak anaknya berusia 4 tahun hingga sekarang usianya 18 tahun," terang Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya kemarin (26/11).


Gilanya lagi, dalam sepekan R biasa mencabuli buah hatinya tersebut sampai tiga kali. Laki-laki 41 tahun itu merasa leluasa melampiaskan nafsunya karena istrinya sering tidak ada di rumah. Istrinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.


Bertahun-tahun aksi bejat tersebut tak terendus lantaran R selalu mengancam sang anak. Mulai bakal menganiaya ibunya hingga menganiaya korban sendiri. "Korban takut melapor karena selain ancaman penganiayaan tersebut, pelaku juga mengancam akan menghancurkan buku dan seragam sekolah Bunga," kata Kelana.


Aksi tersebut juga tak terbongkar lantaran R juga selalu memaksa Bunga meminum pil KB. Pil itu dicekokkan R sebelum menyetubuhi Bunga. Hal tersebut dilakukan R agar sang buah hati tidak hamil.


Perbuatan itu akhirnya terbongkar oleh istrinya. Sebab, saat pulang ke rumah beberapa pekan lalu, dia memergoki aksi tidak senonoh suaminya tersebut. Dia pun meminta keterangan R dan Bunga. Betapa terkejutnya dia begitu sang anak mengungkapkan sudah bertahun-tahun menjadi korban kebiadaban ayahnya sendiri.


"Istri pelaku lantas melaporkan hal itu ke kami beberapa waktu lalu," ujar Kelana. Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak mengumpulkan bukti-bukti. Juga, meminta keterangan korban. "R pun mengakui perbuatannya dan kami tahan," paparnya.


Kepada penyidik, R mengaku tidak bisa menahan hasrat seksnya. Atas perbuatan bejatnya itu, R dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


"Kami berkomitmen kasus ini akan kami tangani dengan sangat serius dan pelaku bisa dihukum seberat-beratnya," tegas Kelana. 

EDITOR: Ilham Safutra