← Beranda

Pembebasan Lahan, Kendala Utama Proyek Tol Trans Sumatera

Mohamad Nur AsikinSenin, 26 Desember 2016 | 16.40 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com BANDARLAMPUNG - Masalah pembebasan lahan menjadi kendala utama pemerintah dalam melakukan pengembangan  infrastruktur.



Masalah ini, juga ditemui dalam proses  pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)  di Provinsi Lampung.



Anggota Komisi I DPRD Lampung Azwar Syafarudin mengingatkan sosialisasi soal rencana pembangunan jalan tol  banyak yang tak sampai ke masyarakat.



Akibatnya,  lanjut dia, terjadi kesalahpahaman dan menimbulkan potensi konflik dalam proses pembebasan lahan. 



"Namun selama ini apa memang informasinya yang betul-betul belum sampai ke masyarakat? Atau memang pembodohan masyarakat? Saya kira harus ada pembenahan di sini,” tegas  Azwar seperti ditulis Radar Lampung (Jawa Pos Group), Senin (26/12).



Sedangkan Sekretaris Tim Percepatan Pembebasan Lahan JTTS Zainal Abidin menyatakan, saat ini memang tim tengah mengkaji sejumlah rencara pengembangan proyek, termasuk pembuatan fly over dan underpass. 



Menurut dia, dari pemetaan ada sekitar 12 perusahaan yang dilintasi ruas JTTS tahap II. Lima diantaranya masuk ke dalam dokumen perencanaan tahap I titik 0-40 km. 



Lima perusahan itu yakni PT. Great Giant Pineapple (GGP) sepanjang 9,4 km, PT Bumi Waras (BW) sepanjang 1,25 km, PT Bumi Lampung Persada (BLP) sepanjang 2 km, PT. Gunung Madu Plantation (GMP) sepanjang 8,65 km, dan PT Citra Lamtorogung Persada( CLP) sepanjang 1 km.



Diketahui, untuk JTTS tahap II ini dibagi dua bagian yakni untuk tahap pertama titik 0-40 km dan tahap II 41-112 km.



Berdasarkan sosialisasi dan konsultasi dengan beberapa perusahaan beberapa waktu lalu, ada yang meminta untuk dibangunkan fly over atau underpass. 



"Itu yang masuk dokumen perencanaan tahap I. Sekarang dokumennya sudah kita kirim ke Kemeterian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dan sedang dikaji teknis,” katanya.



Untuk dokumen perencanaan titik 41-112 km sudah diselesaikan. Dan sudah ditandatangani oleh Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo. 



Tim pembebasan lahan kemudian melakukan sosialisasi pengadaan tanah dengan kembali mengumpulkan aparat TNI, Polri, perangkat desa dan Pemkab yang dilintasi ruas JTTS tahap II ini. 



”Soal ini sudah kita sosialisasikan kok. Dengan forkopimda. sampai ke Uspika soal JTTS ini, ” jelas Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Lampung ini. (red/wdi/nas/JPG)

EDITOR: Mohamad Nur Asikin