JawaPos.com - Pembatasan penggunaan Jalan MERR oleh pesepeda dinilai berat sebelah. Sebab, mereka menilai punya hak yang sama. Karena itu, para penggowes berharap adanya keadilan antara kendaraan bermotor dan sepeda angin.
Salah seorang aktivis pesepeda "Simbok" Sarah Walangitang mengatakan, terjadinya kecelakaan di MERR bukan dari pesepeda. Faktor kelalaian kendaraan lain juga harus dipertimbangkan. "Kami para pesepeda jelas merasa dianaktirikan," katanya.
Selama ini, pihaknya tidak pernah mendapat sosialisasi soal kawasan mana yang boleh dilintasi dan rawan bagi penggowes. "Karena itu, kami berharap ada peluang yang sama untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan yang lain," jelasnya.
Simbok memang punya pengalaman soal bersepeda di kawasan MERR. Jalan yang lebar dan lengang saat pagi membuat pengendara memacu tinggi kendaraannya. "Pengendara seharusnya bisa mengukur seberapa aman dan seberapa cepat memacu kendaraannya," tuturnya.
Pengamat transportasi dan lalu lintas dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS ) Hitapriya Suprayitno menambahkan, ada tiga golongan pengguna sepeda angin. Pertama, penggemar atau penghobi gowes yang biasanya orang-orangnya sportif dan tangkas bersepeda. Mereka bersepeda untuk olahraga dan biasanya melakukan aktivitasnya pada akhir pekan.
Golongan kedua, orang dewasa yang bersepeda karena masalah ekonomi. Mereka tidak memiliki kendaraan. Namun, jumlah golongan kedua tersebut sangat sedikit. Sementara itu, golongan ketiga adalah anak-anak sekolah yang naik sepeda. "Golongan ketiga ini berbahaya karena anak-anak ini bersepedanya belum tangkas dan masih labil," katanya.
Menurut Hitapriya, MERR memang tidak tepat untuk bersepeda anak-anak sekolah. Sebab, kecepatan pengguna kendaraan bermotor maupun mobil sangat tinggi. Di Indonesia peraturan terkait batasan kecepatan berkendara belum dijalankan dengan baik.
Hitapriya menuturkan, di negara maju, sepeda angin dengan kendaraan bermotor tidak boleh tercampur. Contohnya, kecepatan sepeda angin rata-rata 10-15 kilometer per jam. Sementara itu, kecepatan sepeda motor paling kecil 30 kilometer per jam hingga 100 km/jam.
Karena itu, sebaiknya sepeda angin dan kendaraan bermotor tidak jalan di tempat yang sama. Seperti di negara maju, seharusnya dibuat jalur sendiri untuk sepeda angin yang tidak sama dengan kendaraan bermotor. Hitapriya menyatakan sependapat bahwa MERR tidak cocok untuk sepeda angin.