← Beranda

105 Kendaraan Terjaring Razia Pajak

Sofyan CahyonoRabu, 27 Februari 2019 | 16.32 WIB
Petugas gabungan menjaring 105 kendaraan penunggak pajak di Makassar, Selasa (26/2)

JawaPos.com - Aparat gabungan menggelar razia di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar, Selasa (26/2). Sasarannya pemilik kendaraan yang tak taat membayar pajak. Setidaknya ada 105 kendaraan yang terjaring razia. Rinciannya, 16 kendaraan roda empat dan 89 kendaraan roda dua.


Adapun tim gabungan terdiri atas petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Satlantas Polrestabes Makassar, dan Jasa Raharja Makassar.


Dari 105 kendaraan yang terjaring razia, pemilik 11 unit di antaranya memilih membayar pajak di Samsat keliling yang menyertai operasi tersebut. "Kendaraan yang terjaring dan membayar di tempat sebanyak 11 unit. Yakni, kendaraan roda dua tiga unit dan kendaraan roda empat sebanyak delapan unit. Senilai Rp 45.517.678," tutur Kepala UPT Pendapatan Makassar I Selatan Harmin Hamid dalam keterangan resminya, Rabu (27/2).


Selain menjaring pengendara yang pajak kendaraanya bermasalah, petugas juga menemukan puluhan unit kendaraan yang menggunakan plat gantung dan tidak standar seperti dikeluarkan Samsat. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.


Bapenda berupaya memaksimalkan kinerja untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan. Tak hanya di Makassar, namun juga di beberapa daerah lain. Seperti di Kabupaten Pangkep, Samsat Keliling hadir untuk memberikan kemudahan pelayanan pembayaran pajak kendaraan.


"Kami memberikan pelayanan berupa pengesahan STNK atau pembayaran pajak tahunan. Selain melayani pembayaran pajak kendaraan warga Pangkep, kami juga melayani pembayaran pajak tahunan semua kendaraan dari seluruh Sulsel," ujar Kepala UPT Pendapatan Bapenda Sulsel Wilayah Pangkep Wahyuni Amir.


Tahun ini, Bapenda Sulsel menargetkan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1,2 triliun. Saat ini telah dicapai sebesar 15 persen atau sekitar Rp 197 miliar. Opersi penertiban pajak akan intens digelar untuk mengingatkan wajib pajak agar rutin membayar pajak setiap tahun.

EDITOR: Sofyan Cahyono