← Beranda

Bayi Dalam Kandungan Terjamin JKN-KIS

Sofyan CahyonoKamis, 20 Desember 2018 | 17.55 WIB
Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam Irfan Rachmadi.

JawaPos.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan NasionaI-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres juga menyempurnakan aturan sebelumnya.


Salah satunya adalah jaminan terhadap bayi yang masih berada di dalam kandungan. Peraturan terdahulu, orang tua harus mendaftarkan calon bayi mereka sebelum proses persalinan. Dengan hadirnya Perpres ini membuat calon bayi dari orang tua yang telah terdaftar dalam program JKN-KIS otomatis tercover sesuai dengan kategori yang diikuti.


Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam Irfan Rachmadi menerangkan, sang bayi hanya mendapat jaminan selama 28 hari terhitung sejak melahirkan. Setelah itu, orang tua wajib mendaftarkan anak mereka untuk bisa mendapat jaminan JKN-KIS.


Sementara untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti pada umumnya. Proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender.


Setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan dan JKN-KIS aktif. “Kalau orang tua sudah ikut program, tidak perlu mendaftar lagi sesuai waktu (28 hari). Proses pendaftaran dan penjaminan bayi juga lebih praktis,” kata Irfan di Batam, Kamis (20/12).


Hadirnya Perpres tersebut direspons positif masyarakat. Salah satunya Agung Dedi, 32, calon ayah yang menunggu kelahiran anaknya pada awal 2019. Dia mengaku senang dengan hadirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018.


Agung telah terdaftar program JKN-KIS lewat kantornya. Ia sempat ingin mendaftarkan calon bayinya sesuai dengan aturan sebelumnya. Agung pun sempat bingung bagaimana prosedur pendaftaran calon bayinya. “Nama anak belum kepikiran, jenis kelamin anak juga belum tahu, bingung juga bagaimana caranya,” cetus Agung.


Berdasarkan Peraturan BPJS Nomor 23 Tahun 2015, bayi di dalam kandungan bisa didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi dilahirkan dari mulai 7-8 bulan usia kandungan. Adapun bayi tersebut dari ibu yang statusnya sebagai kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau BPJS mandiri bukan peserta BPJS perusahaan.


Sementara untuk nama masih menggunakan nama calon ibu bayi tersebut. Begitu pula dengan nomor KK yang masih mengguakan KK calon orang tua bayi. Kini, kerumitan melakukan pendaftaran tersebut tidak lagi ditemui karena pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Sang calon bayi secara otomatis telah tercover sesaat setelah dilahirkan hingga 28 hari berikutnya.

EDITOR: Sofyan Cahyono