← Beranda

721 Gram Sabu di Balik Celana Dalam

AdministratorJumat, 1 Desember 2017 | 22.38 WIB
Barang bukti sabu seberat 721 gram.

JawaPos.com - Petugas Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 721 gram di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (30/11/2017) kemarin. Sabu dibawa oleh Nazaruddin, 44, calon penumpang masakapai Lion Air nomor penerbangan JT 956.


Dengan cara disimpan di sepatu dan celana dalam, Nazaruddin rencananya membawa sabu tersebut ke Medan, Sumatera Utara (Sumut). Namun, upaya tersangka gagal melewati pemeriksaan X Ray oleh petugas bandara.


Mendapati ada yang aneh, petugas bandara lantas melakukan pemeriksaan fisik di ruangan Hanggar Bea Cukai Bandara Hang Nadim. "Kedapatan pada kedua sepatu dan selangkangannya tujuh bungkus kristal bening seberat 721 gram. Kemudian dilakukan narcotest, hasilnya positif Methametamine (sabu)." kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam Raden Evy Suhartantyo, Jumat (1/12/2017).


Nazaruddin sendiri mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia kemudian diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmy Santika yang dikinfirmasi membenarkan atas penyerahan tersebut. Kini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

EDITOR: Administrator