← Beranda

Desember Batas Akhir Nelayan Gunakan Cantrang

AdministratorMinggu, 1 Oktober 2017 | 17.11 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com – Masa penggunaan alat tangkap cantrang dilarang mulai 1 Januari 2018 mendatang. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sudah memastikan tidak akan ada lagi perpanjangan izin penggunaan alat tangkap cantrang bagi nelayan. Termasuk nelayan di Jawa Tengah.


“Saat beliau melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Semarang, dengan tegas menyatakan bahwa setelah akhir Desember 2017 mendatang sudah tidak ada lagi masa perpanjang/transisi pergantian alat tangkap cantrang ke ramah lingkungan,” kata Kepala Dinas Perikanan Kelautan dan Peternakan Kabupaten Batang, Ahmad Taufiq, Jumat (29/9).


Taufik mengatakan, bahwa Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan cantrang itu akan mulai diterapkan/diberlakukan per tanggal 1 Januari 2018 mendatang. Jadi diharapkan para nelayan dapat segera mengganti alat tangkap cantrang ke ramah lingkungan.


“Memang sudah saatnya untuk diterapkan Permen ini. Karena pemerintah sudah sangat cukup memberikan kelonggaran waktu untuk masa jeda transisi pergantian alat tangkap, " katanya kepada Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).


Seperti diketahui bersama, masa transisi itu sudah berjalan selama 3 tahun, mulai dari Januari 2015 sampai dengan akhir Desember 2017.


Disebutkan oleh Taufik, untuk meringankan beban nelayan, pemerintah juga akan memberikan sejumlah bantuan. Seperti memberikan bantuan berupa alat tangkap ramah lingkungan kepada nelayan dengan kapal ukuran 0-10 GT.


“Untuk kapal dengan ukuran 0-10 GT, akan diberikan alat pengganti ramah lingkungan, yakni jenis Gilnet Millenium. Karena Kabupaten Batang, mendapatkan jatah bantuan dari pusat sebanyak 91paket/unit, dan saat ini sudah ada yang terkirim sekitar 30 unit. Jadi masih kurang 61 unit lagi,” bebernya.


Kemudian, lanjut Taufiq, untuk kapal dengan ukuran 10-30 GT akan diberikan bantuan berupa akses permodalan. Pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan Bank BRI, mulai dari pusat sampai dengan cabang. Yang menyatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk melayani para nelayan.


“Sedang untuk kapal ukuran 30 GT keatas, pemerintah telah mengambil kebijakan dengan memberikan keleluasaan untuk mencari ikan sampai dengan Zona Ekonomi Exclusive (ZEE). Jadi silahkan untuk menangkap ikan sampai ke Arafuru dan Natuna,” ungkapnya.


Menurut Taufik, masa transisi pergantian alat tangkap yang diberikan oleh pemerintah selama 3 tahun itu tidak di gunakan para nelayan dengan maksimal. Karena sesuai data yang ditunjukkan, sampai dengan saat ini nelayan yang sudah secara mandiri mengganti alat tangkap ramah lingkungan baru mencapai 25% saja. Sedangkan sisanya masih menggunakan alat tangkap cantrang.


“Siap dan tidak siap memang mereka sudah diharuskan untuk mengganti alat tangkap yang ramah lingkungan. Sehingga kalau dalam waktu 3 tahun masa transisi yang diberikan oleh Kementerian ini tidak mereka gunakan secara maksimal, ya otomatis nanti setelah Desember 2017 mereka masih memerlukan space waktu untuk mereka beralih. Jadi akan ada ke vakuman. Tapi itu artinya sudah tidak menjadi kesalahan pemerintah lagi. Karena pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan secara maksimal,” tandas Taufik.

EDITOR: Administrator