← Beranda
Tokyo Kaji Denda bagi Pembuang Sampah, Penjual Makanan dan Wisatawan Ikut Diatur
Dhimas GinanjarJumat, 18 September 2026 | 17.21 WIB
Foto yang diambil pada 15 September 2026 memperlihatkan papan peringatan larangan membuang sampah sembarangan di Distrik Shibuya, Tokyo. (Kyodo)

JawaPos.com - Pemerintah Metropolitan Tokyo mempertimbangkan penerapan peraturan yang melarang pembuangan sampah sembarangan. Kebijakan tersebut dikaji seiring meningkatnya persoalan sampah di kawasan hiburan pusat kota setelah jumlah wisatawan kembali naik pascapandemi COVID-19.

Dilansir dari Kyodo, Jumat (18/9), pemerintah Tokyo juga akan membahas kemungkinan penerapan denda administratif serta kewajiban bagi penjual makanan dan minuman maupun produsen wadah makanan untuk membantu mengatasi persoalan sampah.

Saat ini, Distrik Shibuya dan Shinjuku telah memiliki peraturan terkait larangan membuang sampah sembarangan. Namun, penerapan aturan di tingkat metropolitan diharapkan dapat mencegah perbedaan regulasi antardistrik sekaligus memungkinkan penanganan yang lebih terkoordinasi di wilayah yang lebih luas.

Pemerintah Metropolitan Tokyo akan mengkaji jenis sampah dan perilaku yang perlu diatur. Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan penetapan kawasan prioritas untuk penerapan peraturan tersebut.

Masalah sampah juga muncul setelah kegiatan barbeku di sepanjang bantaran sungai di Tokyo. Sampah yang ditinggalkan setelah kegiatan tersebut menjadi salah satu persoalan yang turut diperhatikan pemerintah.

Shibuya Terapkan Denda Administratif

Distrik Shibuya merevisi peraturannya pada Juni lalu. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah mengganti sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan dari denda pidana yang memerlukan proses hukum menjadi denda administratif sebesar 2.000 yen atau sekitar Rp228.000.

Denda administratif dinilai lebih mudah dipungut dibandingkan sanksi pidana. Hingga akhir Agustus, sebanyak 963 kasus telah berujung pada pengenaan denda administratif berdasarkan data pemerintah Distrik Shibuya.

Peraturan yang telah direvisi tersebut juga mewajibkan operator mesin penjual otomatis serta sejumlah penjual makanan dan minuman untuk menyediakan wadah pengumpulan atau tempat sampah bagi botol plastik dan jenis sampah lainnya.

Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut juga dapat dikenai sanksi.

Shinjuku Perluas Jenis Sampah yang Dilarang

Sementara itu, Distrik Shinjuku akan memberlakukan peraturan hasil revisi mulai Oktober. Aturan baru tersebut menambahkan wadah makanan dan sumpit kayu sekali pakai ke dalam daftar benda yang dilarang dibuang sembarangan.

Sebelumnya, larangan di Shinjuku telah mencakup botol, puntung rokok, permen karet, serta potongan kertas.

Pemerintah Metropolitan Tokyo kini perlu menentukan cakupan aturan yang akan diterapkan di tingkat metropolitan, termasuk jenis sampah yang diatur, perilaku yang dilarang, kawasan prioritas, serta kemungkinan sanksi bagi pelanggar.

EDITOR: Dhimas Ginanjar