← Beranda
Aturan Permanent Residency Jepang Dirombak: Penghasilan Minimum, Bahasa, hingga Pensiun Jadi Syarat
Dhimas GinanjarSelasa, 4 Agustus 2026 | 22.25 WIB
Foto arsip yang diambil dari helikopter Kyodo News pada 13 Desember 2025 memperlihatkan Menara Tokyo (Tokyo Tower) dan deretan gedung pencakar langit di pusat Kota Tokyo, Jepang. (Kyodo)

JawaPos.com - Pemerintah Jepang mengusulkan aturan yang lebih ketat bagi warga negara asing yang ingin memperoleh izin tinggal permanen (permanent residency). Persyaratan baru itu mencakup penghasilan rumah tangga minimum, proyeksi manfaat pensiun, hingga kemampuan berbahasa Jepang.

Seperti dilansir Kyodo, Selasa (4/8), usulan tersebut disampaikan Badan Layanan Imigrasi Jepang sebagai bagian dari kebijakan Perdana Menteri Sanae Takaichi untuk membangun "masyarakat yang tertib", di mana warga Jepang dan warga asing dapat hidup berdampingan dengan tetap memperketat penindakan terhadap aktivitas ilegal.

Badan Layanan Imigrasi akan membuka masa konsultasi publik sebelum aturan baru mulai diterapkan pada April 2027. Izin tinggal permanen memungkinkan warga asing menetap di Jepang tanpa batas waktu dan tanpa pembatasan jenis pekerjaan, sambil tetap mempertahankan kewarganegaraan asal.

Selama ini, pemohon umumnya harus telah tinggal di Jepang sedikitnya 10 tahun. Berbeda dengan naturalisasi, status permanent residency tidak mengubah kewarganegaraan seseorang menjadi warga negara Jepang.

Saat ini terdapat tiga syarat utama untuk memperoleh izin tinggal permanen, yakni berperilaku baik, memiliki aset atau kemampuan ekonomi untuk hidup mandiri, serta pemberian status tersebut dinilai sesuai dengan kepentingan Jepang.

Dalam aturan yang diusulkan, pemohon diwajibkan memiliki pendapatan rumah tangga tahunan di atas rata-rata rumah tangga Jepang. Patokan tersebut akan ditentukan berdasarkan sejumlah data resmi pemerintah.

Salah satu acuannya adalah Survei Kondisi Kehidupan yang dirilis Kementerian Kesehatan Jepang pada 15 Juli lalu. Survei itu menunjukkan rata-rata pendapatan rumah tangga di Jepang pada 2024 mencapai 5,75 juta yen atau sekitar Rp 661,25 juta per tahun (kurs 1 JPY = Rp 115).

Selain itu, pemohon juga harus memiliki proyeksi manfaat pensiun yang setara dengan peserta program pensiun karyawan setelah 30 tahun kepesertaan sesuai tingkat penghasilannya. Jika proyeksi manfaat pensiun belum memenuhi syarat, kekurangannya dapat ditutup menggunakan aset yang dimiliki.

Pemerintah juga berencana menambahkan syarat kemampuan bahasa Jepang. Pemohon harus mampu menunjukkan kemahiran pada tingkat independent user atau pengguna mandiri.

Aturan mengenai pasangan warga negara Jepang juga akan diperketat. Jika sebelumnya izin tinggal permanen dapat diajukan setelah menikah selama minimal tiga tahun dan tinggal di Jepang selama satu tahun, syarat baru mengusulkan masa pernikahan minimal lima tahun dan masa tinggal sedikitnya tiga tahun.

Di sisi lain, otoritas imigrasi juga berencana memperpanjang masa izin tinggal bagi pemegang visa Specified Skilled Worker Nomor 2 menjadi lima tahun mulai Januari 2027. Kebijakan itu dimaksudkan agar mereka tidak dirugikan saat mengajukan izin tinggal permanen dan memiliki masa tinggal yang setara dengan jenis visa lainnya.

Hingga akhir tahun lalu, sekitar 947.000 warga asing telah berstatus penduduk tetap di Jepang. Sebagian besar berasal dari Tiongkok dan Filipina.

EDITOR: Dhimas Ginanjar