← Beranda
Hoaks! Pemadaman Internet 25-27 September, Komdigi Telusuri Pembuat Surat Palsu
Estu Suryowati• Jumat, 25 September 2026 | 13.37 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo. (Dok. Komdigi)

 

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kabar mengenai rencana pemadaman internet secara nasional selama tiga hari, yakni 25 hingga 27 September 2026, tidak benar.

Kabar tersebut muncul setelah beredar sebuah dokumen yang mengatasnamakan Komdigi. Dokumen berjudul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 itu mencatut nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Dalam dokumen palsu tersebut juga disebutkan adanya gangguan besar terhadap sistem satelit komunikasi nasional yang diklaim menjadi alasan dilakukannya pemadaman internet.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo memastikan dokumen yang beredar bukan merupakan surat resmi kementerian. Ia menyebut informasi mengenai pemadaman internet nasional tersebut sebagai berita bohong.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegasnya di Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Angga juga memastikan berbagai layanan digital masyarakat tetap dapat digunakan secara normal. Hal itu mencakup koneksi internet, aplikasi pesan instan, layanan perbankan, ATM, hingga aktivitas digital lainnya.

Operasional layanan seluler dan jaringan fiber optik juga dipastikan tidak terdampak oleh kondisi seperti yang disebutkan dalam surat palsu tersebut.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Komdigi turut membantah adanya gangguan besar terhadap satelit komunikasi nasional sebagaimana dinarasikan dalam dokumen yang beredar. Angga mengatakan tidak ada kondisi seperti yang dicantumkan dalam surat tersebut.

Dengan adanya kepastian tersebut, masyarakat juga tidak perlu melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar ataupun menghindari transaksi digital karena khawatir layanan internet akan dimatikan. Sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi seperti biasa.

Di sisi lain, Komdigi kini bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencari pihak yang berada di balik pembuatan dan penyebaran dokumen tersebut.

Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi asal dokumen, mengetahui bagaimana informasi palsu itu disebarluaskan, serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelasnya.

Komdigi mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarkan dokumen tersebut. Setiap informasi terkait kebijakan pemerintah maupun kondisi layanan komunikasi digital sebaiknya terlebih dahulu diverifikasi melalui sumber resmi.

Kementerian juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk Pasal 45A Ayat (3).

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga Raka Prabowo.

Komdigi menyatakan informasi mengenai kondisi jaringan maupun kebijakan komunikasi digital selanjutnya akan disampaikan melalui kanal resmi kementerian, termasuk situs komdigi.go.id.

EDITOR: Estu Suryowati